Pengemplang Pajak di Banjarmasin Bayar Denda Rp1 M, Status Tersangka Langsung Dicopot
Kepala Kejari Banjarmasin Indah Laila menunjukkan uang yang disetorkan tersangka pidana perpajakan di Banjarmasin, Kamis (9/2/2023). (ANTARA/Firman)

Bagikan:

KALSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melakukan eksekusi pembayaran pajak terhutang dan denda senilai Rp1.388.480.890 dari tersangka tindak pidana perpajakan berinisial KS.

"Rincian tunggakan pokok pajak Rp.372.802.255 dan denda maksimal sebesar Rp1.015.678.635," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Indah Laila, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis 9 Februari, disitat Antara.

Atas pembayaran tersebut, kasus tersangka pun dihentikan penuntutannya dan bebas demi hukum dengan menganut prinsip tindak pidana di bidang perpajakan termasuk tindak pidana di bidang hukum administrasi.

"Jadi penegakan hukumnya lentur artinya sepanjang tujuan dari hukum tersebut tercapai, yaitu wajib pajak mau membayar pajak sesuai dengan kewajibannya," ujar Indah didampingi Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arri Ukas.

Sebelumnya, tersangka KS telah diserahkan (tahap II) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) kepada Kejari Banjarmasin pada 1 Februari 2023, dan langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Tersangka KS melalui CV AWN diduga telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak dari transaksi jual-beli barang berupa alat berat yang telah dipotong atau dipungut pada rentang Januari 2018 sampai Desember 2018.

Modusnya, melaporkan SPT Masa PPN secara rutin dengan status nihil dan lebih bayar kompensasi agar terhindar dari sanksi denda terlambat pelaporan, dan bertujuan untuk menunda pembayaran dan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dibayar ke kas negara.

Atas perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan diperkirakan sebesar Rp372,8 juta.

Dia pun dijerat Pasal 39 Ayat (1) huruf d dan huruf l UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Kalselteng Budi Susila menyampaikan terima kasih kepada Kejari Banjarmasin atas tuntasnya kasus itu hingga dinyatakan ditutup seiring dibayarkannya pajak terhutang dan denda oleh tersangka.

Budi berharap kasus itu menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya agar taat dalam pelaporan maupun penyetoran pajak yang mana dana perpajakan akan digunakan melalui APBN untuk pembiayaan pembangunan.

"Tujuan kami di sini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, bagi yang nakal tentu kami proses hingga ke pengadilan," tegasnya didampingi Penyidik Pajak Riska Anwar.