MEDAN - Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyita rumah pengemplang pajak, AJH dan SJH, yang merugikan negara Rp10,3 miliar, di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Penyitaan harta kekayaan milik tersangka merupakan upaya pemulihan kerugian pendapatan negara dari tindak pidana pajak," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie dilansir ANTARA, Selasa, 5 Juli.
Menurut dia, penindakan tersebut sesuai Pasal 44 Ayat (2) Huruf J Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adapun tersangka AJH dan SJH, melalui CV M, diduga melakukan tindak pidana perpajakan lantaran sengaja menerbitkan faktor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).
Adapun kerugian negara yang mereka timbulkan sebesar faktur pajak yang diterbitkan yakni senilai sekurang-kurangnya Rp10,3 miliar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pada penyitaan tersebut, tim dari Kanwil DJP Sumut I didampingi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), tim penilai dan perangkat desa setempat sebagai saksi.
Setelah disita, Tim Penilai Kanwil DJP Sumut I langsung melakukan penilaian sebagai jaminan pemulihan kerugian negara.
Bismar menegaskan, Kanwil DJP Sumut I bertekad konsisten untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.
"Penyitaan aset pengemplang pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara," kata dia.