Bagikan:

MEDAN -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menyegel 2 unit rumah milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz di kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumtera Utara.

Datang sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu, 9 Maret, tim Bareskrim yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) langsung menuju rumah berwarna putih nomor 88 I yang terletak di Jalan Blueberry. 

Di situ,petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan. 

"Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022," tertulis di spanduk penyegelan yang ditandatangani Kompol Karta.

Selama masa penyegelan, Bareskrim Polri juga melarang pemilik rumah untuk mengalihkannya ke pihak lain. 

Rumah Indra Kenz yang disita Bareskrim Polri di Deli Serdang Sumut/FOTO: Satria H-VOI
Rumah Indra Kenz yang disita Bareskrim Polri di Deli Serdang Sumut/FOTO: Satria H-VOI

Setelah itu, tim Bareskrim langsung bergerak ke Jalan Seroja, kompleks Cemara Asri. Penyidik menyegel rumah megah berwarna putih nomor 2.

Rumah itu disebut bernilai hingga Rp30 miliar. Saat disegel, rumah tersebut sepertinya dalam kondisi direnovasi. 

Hal itu terlihat dengan banyaknya material bangunan yang berserakan di halaman rumah. Selain itu, pintu di kedua sisi rumah juga hanya ditutup dengan papan triplek. 

Kepala Lingkungan (Kepling) Komplek Cemara Asri, M Akil, kepada wartawan membenarkan aktivitas Bareskrim di wilayahnya.

"Cuma 2, di Jalan Blueberry dan Seroja," katanya. 

Akil menyeebutkan Bareskrim hanya melakukan penyegelan 2 rumah di wilayahnya. 

"Nggak ada lagi, ini terakhir," ujarnya.