Kanwil DJP Jatim II Tangkap Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar
Penyerahan berita acara pengemplang pajak dari Kanwil DJP Jatim II kepada Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jawa Timur ANTARA/HO- Kanwil DJP Jatim II

Bagikan:

SIDOARJO - Petugas Kanwil DJP Jatim II menangkap seorang pengemplang pajak berinisial RW yang merupakan Direktur PT. SPA dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin mengatakan pemilik pabrik penggilingan baja itu menjadi tersangka karena diduga kuat terlibat tindak pidana dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.

"Tersangka beserta barang bukti juga telah dilimpahkan ke Kejari Mojokerto oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II," tuturnya dilansir ANTARA, Kamis, 8 Desember.

Kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan RW itu terjadi di Jalan Raya Perning KM 40, Jetis, Kabupaten Mojokerto atau kantor dari PT. SPA.

"Pelaku diduga tidak menyetorkan PPN pada masa pajak Januari-Februari 2013 dan Mei-Desember 2013. Penyidikan yang dilakukan petugas juga telah melalui proses panjang, sehingga kami terpaksa bertindak tegas,” ujarnya.

PT. SPA terdaftar sebagai Wajib Pajak (WB) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto. Perusahaan yang mengolah bahan baku besi rongsokan itu bertransaksi dengan PT. MJM dan PT. WKI. Namun, atas transaksi itu tidak seluruhnya diterbitkan faktur pajak dan dilaporkan.

Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Kami imbau WP bayar pajak sesuai ketentuan, dan tentunya pelanggar akan kami tindak tegas," ucapnya menegaskan.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jatim II Irawan menambahkan, tersangka dalam kasus ini hanya satu karena kewenangan dan tanggung jawab ada di tangan direktur tersebut.

"Kalaupun muncul fakta baru di persidangan, itu bisa ditelusuri lagi," katanya.

Irawan mengatakan, PT. SPA memang bertransaksi dengan dua perusahaan terkait kasus ini, yakni PT. MJM dan PT. WKI. Tapi kedua PT yang dimaksud bersih lantaran mereka sudah membayar atau menuntaskan kewajiban nya terkait pajak ke PT. SPA.

"Sudah bayar tapi tidak dibuatkan faktur. Mereka juga sudah tax amnesti," tuturnya.