Berkas Lengkap, Komisaris CV PMS Pengemplang Pajak Rp8,3 M Dilimpahkan ke Kejati Riau
Kanwil DJP dan Kejati Riau saat konferensi pers pengungkapan kasus pengemplangan pajak. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Bagikan:

JAKARTA - Komisaris CV Putra Mulya Sari (PMS) berinisial J yang merupakan tersangka pengemplang pajak senilai Rp8,3 miliar dilimpahkan Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf menjelaskan, tersangka J dalam kurun waktu Februari-Juli 2019 sengaja tidak menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp8,3 miliar.

"Berkas telah dinyatakan lengkap. Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan," katanya di Pekanbaru, Riau, Senin 6 November, disitat Antara.

CV PMS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan buah sawit.

Imran Yusuf berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak yang bergerak di bidang usaha yang sama untuk menyetorkan kewajiban pajaknya kepada negara.

Akibat perbuatannya, tersangka J disangkakan melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang," tuturnya.

Di tempat sama, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Eko Budihartono mengatakan aset milik J berupa kendaraan telah disita seiring berjalannya penanganan perkara ini.

"Kanwil DJP Riau akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum sebagai langkah akhir yang dilakukan DJP kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara," tandasnya.

Terkait