KALBAR - Pengadilan Negeri (PN) Sanggau menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara serta denda sejumlah Rp4,49 miliar terhadap pengemplang pajak Rp2,2 miliar berinisial JP.
Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar mengatakan sidang putusan itu dipimpin Hakim Ketua Haklainul Dunggio yang mengatakan JP terbukti bersalah atas tindakan pidana perpajakan.
"Terdakwa JP melalui CV SL terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu masa Februari 2018 sampai dengan Desember 2018 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” ujarnya di Pontianak, Kamis 6 April, disitat Antara.
Ia menjelaskan, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam amar putusan hakim disebutkan bahwa JP dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sejumlah Rp4.494.938.364,00. Denda wajib dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Jaksa diperintahkan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terdakwa untuk membayar pidana denda tersebut. Kemudian apabila harta kekayaan Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa putusan pada Selasa tanggal 4 April 2023 ini, sebagai tindak lanjut penyerahan Tersangka JP dari PPNS Kanwil DJP Kalbar kepada Kejaksaan Negeri Sanggau pada 27 Januari 2023.
"Putusan ini memutus kasus tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang secara sah dan terbukti dilakukan oleh JP melalui CV SL," tuturnya.
BACA JUGA:
Selain itu, Nizar juga menjelaskan bahwa selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Kalbar, terdakwa telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun tidak dimanfaatkan.
“Atas putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan menerima hasil putusan,” lanjutnya.
Ia berharap, melalui hasil vonis ini dapat menimbulkan efek gentar terhadap pelaku tindak pidana perpajakan lainnya.
“Saya mengharapkan melalui hasil vonis ini mampu memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak agar senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana perpajakan maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana perpajakan,” tandasnya.