PAYAKUMBUH - Tersangka ED (44) penggelapan pajak menitipkan uang sebesar Rp800 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara Rp2.760.781.864.
Plh Kejari Payakumbuh Adhi Thya F mengatakan pada tahap pertama ini tersangka melalui pihak keluarga menitipkan uang Rp800 juta yang dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
"Sifatnya sebagai titipan sampai dengan putusan di pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sekarang kita sedang bersiap untuk melimpahkan berkas perkara ke PN Payakumbuh," ujarnya dikutip Antara, Selasa 25 Mei.
Pada saat penitipan uang dari tersangka dihadiri langsung Kasi Intel Robby Prasetya, Kasi Pidsus Satria Lerino, Jaksa Penuntut Umum Hadi Saputra, pihak keluarga, dan Bank BRI.
Dia mengatakan pihaknya menyambut baik keinginan tersangka melalui pihak keluarga dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk mengikuti proses hukum dan menitipkan uang.
"Indikasi awal kerugian sebesar Rp2.760.78.864. Kemungkinan keluarga akan menyerahkan lagi ganti rugi, mungkin ada beberapa tahap," katanya.
Selanjutnya, dia mengimbau agar masyarakat yang masih menunggak pajak untuk segera membayar dan selalu taat untuk membayar pajak.
"Karena tindak pidana perpajakan bisa dikenai hukuman. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tetap patuh dan taat membayar pajak," ujarnya.
Sementara itu pihak keluargai tersangka ED (44), Adi mengaku pihak keluarga akan patuh dan menerima proses hukum yang berjalan.
"Saya harap hal seperti ini tidak terjadi lagi dan menjadi pelajaran bagi kita semua agar tetap taat membayar pajak," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Payakumbuh menahan tersangka ED (44) yang diduga melakukan tindak pidana pajak yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.760.781.864.
ED (44) merupakan pengusaha yang bergerak di bidang penjualan produk gambir di Kabupaten Limapuluh Kota dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh.
Dia mengatakan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penahanan karena mempertimbangkan kemungkinan tersangka untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti.