Bagikan:

GARUT - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat terus mendalami kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial sapi dari Kementerian Pertanian kepada kelompok ternak di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kalau itu (tersangka baru),  lihat perkembangannya, lihat nanti saja," kata Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi di Garut dikutip Antara, Jumat, 12 Maret.

Kejari sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) sapi Kementerian Pertanian yang diberikan kepada kelompok ternak melalui pemkab setempat.

"Identitas jelasnya belum bisa kami sebutkan, hanya saja mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengusaha," kata Sugeng.

Para tersangka menurutnya sudah mengembalikan uang negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebesar Rp200 juta dari total kerugian sebesar Rp800 juta.

Sugeng menegaskan jajarannya terus berupaya mengungkap kasus itu, termasuk kasus bantuan sapi dari kementerian tersebut yang sudah lama diproses.

Dia berharap dukungan dari semua pihak untuk menuntaskan segala kasus korupsi atau tindakan yang merugikan masyarakat atau uang negara.

Sebelumnya, kasus bantuan sapi itu mulai diselidiki sejak 2015, kemudian sempat terhenti. Penyelidikan kembali dilanjutkan pada tahun 2019.

Bantuan dari Kementerian Pertanian itu senilai Rp2,4 miliar yang diserahkan ke Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Garut, selanjutnya diberikan kepada dua kelompok peternak di daerah ini. Bantuan yang diberikan berupa 120 ekor sapi.