Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Garut menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan tersangka tiga orang yakni dua pengusaha dan seorang pegawai negeri sipil Pemkab Garut.

"Kami membentuk tim JPU nanti gabungan ada enam, dari kami empat orang, dua orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi kepada wartawan di Garut, dilansir Antara, Jumat, 7 Mei.

Ia menuturkan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Leles di Kecamatan Leles itu sebelumnya ditangani tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang yakni inisial PF sebagai pegawai negeri sipil, kemudian RN dan AR merupakan pengusaha.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kata Sugeng, melimpahkan kasus tindak pidana korupsi itu ke Kejari Garut untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Kasus ini dari Kejati dilimpahkan ke kami Kejaksaan Negeri Garut, berikut barang bukti dan tersangkanya," kata Sugeng.

Ia menyampaikan Kejaksaan Negeri Garut selanjutnya membentuk tim JPU kemudian melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung untuk segera disidangkan.

"Tim kami dari JPU telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sudah kami limpahkan," katanya.

Ia menyampaikan Kejari Garut selanjutnya menunggu jadwal sidang kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Leles dari Pengadilan Negeri Bandung.

"Kita secepatnya akan menggelar persidangan kasus ini," katanya.

Sebelumnya Pasar Leles mulai dilakukan pembangunan pada Oktober 2018 dengan anggaran dari APBD Pemkab Garut sebesar Rp24 miliar.

Proyek yang ditargetkan selesai 2019 itu tidak kunjung selesai, bahkan di pertengahan pengerjaan proyek konstruksi bangunan Pasar Leles sudah ambruk hingga akhirnya pekerjaan dihentikan. Hasil temuan diduga ada kerugian negara mencapai Rp600 jutaan.