Mengenal Apa Itu Wajib Pajak Nonefektif dan Kriterianya
Ilustrasi SPT Tahunan (Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Masih banyak orang yang belum tahu apa itu wajib pajak non efektif. Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa berstatus aktif dan nonefektif. Sebagaimana istilahnya, non efektif dalam wajib pajak adalah pemilik NPWP yang berstatus nonaktif. Namun status tersebut bersifat sementara dan NPWP belum dihapus.

Namun status non efektif tersebut tidak bisa diterima seseorang wajib pajak secara sembarangan. Status non efektif akan diberikan berdasarkan permohonan atas wajib pajak yang bersangkutan dan hanya bisa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Biasanya seorang wajib pajak akan mengajukan permohonan non efektif ketika tidak mampu membayar pajak. Namun permohonan tersebut juga tidak langsung diterima begitu saja oleh KPP. Ada beberapa kriteria yang membuat seseorang bisa mendapat status wajib pajak non efektif. 

Apa Itu Wajib Pajak Non Efektif?

Wajib pajak non efektif adalah status seorang wajib pajak yang mendapat pengecualian dari pengawasan administrasi secara rutin dalam kewajiban memberikan SPT atau surat pemberitahuan. 

Seorang wajib pajak yang berstatus non efektif tidak lagi dikenakan pajak penghasilan sebagaimana yang biasanya dibayarkan oleh wajib pajak. Kewajiban pembayaran pajak telah digugurkan untuk sementara apabila Anda berstatus non efektif. 

Pemberian status non efektif dilakukan atas permohonan dari wajib pajak yang bersangkutan dan disetujui oleh KPP. Biasanya orang akan mengajukan status non efektif ketika dirinya tidak mampu lagi membayar pajak. Kondisi tersebut terjadi karena seorang tersebut berhenti dari pekerjaan atau usahanya berhenti beroperasi. 

Namun status non efektif ini hanya bersifat sementara, jadi NPWP seorang tersebut tidak akan dihapuskan. Status tersebut berarti seorang wajib pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP. 

Kriteria Mendapat Wajib Pajak Nonefektif

Ketentuan seorang bisa mendapat status wajib pajak non efektif telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2013. Berikut sejumlah kriteria seorang wajib pajak bisa mendapat status non efektif. 

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; 
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); 
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan; 
  • Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; 
  • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan; 
  • Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut; 
  • Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP; 
  • Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan; 
  • Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri; 
  • Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau 
  • Wajib Pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Perbedaan Wajib Pajak Aktif dan Non Efektif

Karena statusnya non efektif, maka wajib pajak non efektif memiliki perbedaan dengan NPWP aktif. Berikut kebijakan yang diberikan kepada seorang wajib pajak non efektif. 

  • Tidak lagi memiliki kewajiban penyampaian SPT 
  • Tidak akan mendapat Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif) 
  • Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif)

Demikianlah informasi mengenai apa itu wajib pajak non efektif. Status wajib pajak non efektif bisa didapatkan oleh siapa saja namun dengan kriteria tertentu yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Seorang yang berstatus non efektif bisa mengaktifkan kembali status wajib pajak. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.