Mengenal <i>Self Assessment</i> dalam Sistem Perpajakan di Indonesia: Pengertian dan Manfaatnya
Ilustrasi self assessment dalam pajak (Kelly Sikkema on Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Setiap wajib pajak perlu mengenal self assessment dalam sistem perpajakan. Melalui sistem self assessment, setiap wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri berapa pajak terutangnya, menyetorkan sendiri pajak terutangnya, serta melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Lantas, apa yang dimaksud dengan self assessment dalam sistem perpajakan? Apa saja kelebihan dan kekurangannya? Jawaban dari pertanyaan tersebut dapat disimak dalam penjelasan berikut ini.

Mengenal Self Assesment dalam Sistem Perpajakan

Self assessment dalam sistem perpajakan di Indonesia adalah sebuah sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemberlakukan self assessment menjadi ciri khas sistem pemungutan pajak di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Selain itu, sistem self assessment juga diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal tersebut dikatakan setiap wajib pajak harus membayar pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantukan pada adanya surat ketetapan pajak.

Artinya, sistem self assessment cenderung menitikberatkan peran aktif wajib pajak dalam pemungutan pajaknya. Sementara institusi yang memungut pajak hanya berperan sebagai pengawas dan penegak hukum saja.

Kendati demikian, Direktorat Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) pada kasus-kasus tertentu. Misalnya, ketika berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain wajib pajak tidak memenuhi kewajiban formal maupun kewajiban material.

Hal ini juga sudah diatur dalam Pasal 13  ayat (1) UU KUP, yang mana dalam kurun waktu 5 tahun setelah pajak terutang atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, DJP berhak menerbitkan SPKB karena beberapa kondisi, seperti:

  • Bila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dikatakan bahwa pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
  • Bila Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan dan setelah mendapatkan teguran secara tertulis tidak disampaikan tepat waktu.
  • Bila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lainnya mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya tarif dikenai 0 persen.
  • Bila kewajiban pembukuan dan pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak sempat diketahui besarnya pajak terutangnya.
  • Bila kepada wajib pajak diterbitkan NPWP atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Manfaat Self Assessment dalam Sistem Perpajakan

Penerapan self assessment dalam sistem perpajakan di Indonesia dapat memberikan sejumlah manfaat, di antaranya:

  • Pemungutan pajak akan berjalan lebih efektif sebab wajib pajak dapat melakukan penghitungan pajak terutang secara mandiri.
  • Membuat wajib pajak menjadi lebih percaya dengan mekanisme perpajakan di Indonesia, sehingga kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan baik oleh wajib pajak dan bisa dipertanggungjawabkan dalam pelaporan SPT-nya.
  • Otoritas pajak bisa melakukan pemeriksaan atau penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak. Bila ada ketidaksesuaian dalam laporan, wajib pajak akan dikenai denda.
  • Sistem self assessment bisa menekan biaya administrasi bagi otoritas pajak.
  • Penerapan sistem self assessment bisa meningkatkan transparansi dalam pelaporan pajak.

Demikian informasi tentang self assessment dalam sistem perpajakan di Indonesia. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.