Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah memberlakukan wajib pajak bagi orang pribadi atau suatu badan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Hasil pungutan pajak dari para wajib pajak akan dimasukkan dan dikumpulkan dalam kas negara. Itulah mengapa penting untuk tahu kapan seseorang menjadi wajib pajak.

Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat atau suatu badan kepada negara akan digunakan untuk keperluan negara. Penggunaan pajak dilandasi kepentingan untuk kebermanfaatan atau kemakmuran masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, subsidi pangan, dan lain sebagainya. 

Banyak orang bertanya-tanya apakah kewajiban pajak ditentukan berdasarkan usia, jumlah penghasilan, atau status pekerjaan. Mari simak ketentuan kapan seseorang menjadi wajib pajak.

Kapan Seseorang Menjadi Wajib Pajak?

Aturan mengenai kewajiban pajak termuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Dalam UU tersebut diatur bahwa seseorang menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2016, besaran PTKP yakni Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5  juta per bulan. Jadi apabila seseorang sudah mempunyai penghasilan lebih dari jumlah di atas maka diharuskan mendaftar sebagai Wajib Pajak. 

Lantas bagaimana apabila ada anak kecil yang sudah memiliki penghasilan besar melebihi PTKP? Misalnya seorang artis, content creator, atau anak kecil yang mendapat penghasilan dari YouTube. 

Jika ada seorang yang umurnya di bawah 18 tahun tetapi sudah memiliki penghasilan lebih dari PTKP, maka penghasilannya akan digabung dengan penghasilan orang tuanya. Jadi anak di bawah umur belum dikenai sebagai Wajib pajak. 

Individu atau seorang yang memenuhi kriteria menjadi Wajib Pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) selambatnya 1 bulan setelah memulai pekerjaan bebas atau menjalankan usaha. 

Dasar Hukum Seseorang Menjadi Wajib Pajak

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah UU Nomor 16 Tahun 2009, dijelaskan bahwa setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai undang-undang perpajakan maka diwajibkan mendaftarkan dirinya kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP). 

Pendaftaran wajib pajak ke DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP. NPWP akan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). 

Aturan mengenai ketentuan subjektif dan objektif termuat dalam Bab III terkait Pajak Penghasilan yang merubah UU No. 36 Tahun 2008. Pada UU tersebut dijelaskan bawah yang subjek pajak merupakan orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan untuk menggantikan yang berhak, badan, dan juga Bentuk Usaha Tetap (BUT). 

Sementara objek pajak yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh ataupun diterima oleh Wajib Pajak, baik itu berasal dari Indonesia maupun dari luar negara Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi ataupun dapat untuk menambah kekayaan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Kriteria Orang-Orang yang Menjadi Wajib Pajak

Daftar orang-orang yang wajib mendaftar sebagai Wajib Pajak telah diatur dalam peratuan dari Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-20/PJ/2013. Berikut ini daftar orang-orang yang harus menjadi Wajib Pajak:

  • Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan : Memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.
  • Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta. Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.
  • Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.
  • Wajib Pajak Badan, yang mana hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
  • Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
  • Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebutkan diatas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Demikianlah ulasan mengenai kapan seseorang menjadi Wajib Pajak. Ketentuan mengenai kriteria atau persyaratan Wajib Pajak telah diatur dalam Undang-Undang sehingga harus dipatuhi oleh masyarakat. Baca juga rumus perhitungan pajak karyawan 2024.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.