YOGYAKARTA – Pemerintah Indonesia memberlakukan pajak untuk penghasilan perseorangan. Namun tidak semua orang yang berpenghasilan diwajibkan bayar pajak. Penghasilan yang tak wajib pajak disebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak
Terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ada di dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Di dalamnya dikatakan bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah penghasilan yang jadi acuan untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh).
Aturan tentang PTKP tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Di dalamnya dikatakan bahwa PTKP ialah komponen yang mengurangi penghasilan neto wajib pajak orang pribadi dalam negeri untuk mengetahui besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Perlu diketahui, neto dalam aturan di atas adalah hasil dari penghasilan dikurangi biaya yang diperkenankan seperti biaya jabatan, iuran pensiun serta iuran BPJS. Sedangkan pengertian Penghasilan Kena Pajak (PKP) ialah jumlah penghasilan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan.
Seseorang yang memiliki penghasilan bulanan namun jumlahnya tidak mencapai ambang batas PTKP maka orang tersebut tidak wajib bayar pajak. Akan tetapi wajib pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak
Menilik ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), saat ini batas PTKP orang pribadi adalah akumulasi Rp54 juta dalam satu tahun. Hal tersebut juga sama dengan besaran PTKP yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh).
Artinya, seseorang yang berpenghasilan bersih tidak sampai Rp4,5 juta per bulan masuk dalam kategori wajib pajak non-efektif (WP NE).
Untuk seseorang yang punya penghasilan bruto lebih dari Rp54 juta setahun, besaran PTKP dilakukan dengan pengurangan dari total penghasilan bruto yang kemudian memunculkan besaran penghasilan kena pajak (PKP). PKP itu yang dikenai pajak sekaligus jadi dasar penghitungan PPh.
Dikutip dari www.pajak.go.id, besaran PTKP seseorang ditentukan dari status wajib pajak di awal tahun pajak yang bersangkutan.
Ketentuan PTKP untuk pegawai sudah diatur dalam PMK No. 102/PMK.010/2016 yakni sebagai berikut.
- Wajib pajak pribadi tanpa tanggungan sebesar Rp54.000.000.
- Penghasilan suami istri yang sebesar sebesar Rp112.500.000.
- Wajib pajak pribadi berstatus kawin dapat tambahan sebesar Rp4.500.00.
- Tiap anggota keluarga sedarah yang ditanggung (maksimal 3 tanggungan) akan dapat tambahan sebesar Rp4.500.000.
Patut diketahui bahwa wajib pajak yang menanggung anggota keluarga sedarah dan semenda akan mendapat penambahan PTKP paling banyak 3 orang.
Kriteria anggota keluarga sedarah yang ditanggung adalah anggota yang sama sekali tak punya penghasilan sehingga biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.
Artinya seseorang yang punya banyak anggota keluarga dan menanggung mereka sepenuhnya maka makin besar pula PTKP yang didapat sehingga PKP yang harus dibayar wajib pajak tersebut bisa semakin kecil.
Itulah informasi terkait penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya kunjungi VOI.ID baik melalui website atau media sosial.