YOGYAKARTA – Dalam sistem perpajakan di Indonesia, dikenal istilah PTKP alias Penghasilan Tidak Kena Pajak. Apa itu PTKP?
PTKP merupakan salah satu variabel yang memengaruhi penghitungan pajak penghasilan (PPh). Berikut ulasan lengkap tentang apa itu PTKP.
Mengenal Apa itu PTKP
Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PTKP adalah jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPh pasal 21 merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Nah, dalam penghitungan PPh Pasal 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP).
Jika penghasilan WP tidak melebihi PTKP, maka Wajib Pajak tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. Sebaliknya, jika PPh Wajib Pajak melebihi batas PTKP, maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP akan menjadi dasar penghitungan PPh 21.
Ketentuan PTKP Terbaru
Ketentuan PTKP terbaru masih mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Menurut PMK tersebut, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan adalah sebesar Rp54.000.000 per tahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan.
Bagi WP yang berstatus kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000. berikutnya, tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000.
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garus keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000, maksimal tiga orang setiap keluarga.
Bagi WP yang penghasilannya kurang dari nilai tersebut, PPH 21-nya bernilai nihil. Meski begitu, WP tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh.
Kewajiban ini berlaku hingga WP memperoleh status Non-Efektif (NE) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
BACA JUGA:
Besar Tarif PTKP Terbaru
Besar tarif PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
Menurut PMK No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP, berikut tarif lengkap PTKP berdasarkan status wajib pajak:
- Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan/TK0: Rp54.000.000
- Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Satu Tanggungan/TK1: Rp58.500.000
- Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan/TK2: Rp63.000.000
- Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan/TK3: Rp67.500.000
- Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan/K0: Rp58.500.000
- Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan/K2: Rp67.500.000
- Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan/K3: Rp72.000.000
- Wajib Pajak Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami/K/1/0: Rp108.000.000
- Wajib Pajak Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Satu Tanggungan/K/1/1: Rp112.500.000
- Wajin Pajak Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Dua Tanggungan/K/1/2: Rp117.000.000
- Wajib Pajak Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Tiga Tanggngan/K/1/3: Rp121.500.000
Demikian informasi tentang apa itu PTKP. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.