Aplikasi Signal Permudah Masyarakat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja: Perkembangan Teknologi Mudahkan Transaksi
Foto: Dok. Antara

Bagikan:

JAKARTA - Jasa Raharja mengimbau agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) seiring dengan pemberian kemudahan dalam pembayaran.

"Perkembangan teknologi semakin memudahkan kita untuk bertransaksi. Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dikutip dari Antara, Sabtu 15 Oktober.

Rivan menjelaskan terdapat aplikasi dengan nama Samsat Digital Nasional (Signal), yang dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah.

Kata dia, melalui aplikasi Signal, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat, cukup membayar PKB dari telepon genggam yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Selain itu, aplikasi Signal memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan, antara lain seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

"Aplikasi tersebut bisa di-download di ponsel dengan sistem operasi berbasis android mapun iOS," ujarnya.

Lebih lanjut Rivan menyampaikan, Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri, terus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar PKB.

Dengan demikian, menurut dia, tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak taat membayar pajak.

Rivan mengungkapkan pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek.

Selain merupakan salah satu sumber pendapatan yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, PKB juga sangat penting untuk pembangunan, pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Selain itu, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ, lanjut berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.

"Dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui peran Jasa Raharja, karena di situ ada SWDKLLJ," katanya.