Bagikan:

YOGYAKARTA – Ketahui cara lapor jual kendaraan online terlebih setelah Anda menjual mobil atau sepeda motor pribadi. Pelaporan tersebut dilakukan agar pemilik kendaraan bermotor yang menjual kendaraannya tidak terkena pajak progresif.

Lapor jual kendaraan memang bisa dilakukan dengan datang langsung ke  kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat), namun Anda juga bisa melakukannya secara online.

Cara Lapor Jual Kendaraan Online

Pelaporan penjualan kendaraan bisa dilakukan melalui situs pajakonline.jakarta. Pelaporan jual kendaraan secara online dilakukan agar pemblokiran atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan. Sebelum mengajukan laporan ada beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut.

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik asli kendaraan sesuai yang tertera di STNK
  • Jika dikuasakan siapkan Surat Kuasa dengan materai dan scan KTP
  • Scan Surat/Akta penyerahan/ Bukti Bayar
  • Scan STNK/BPKB (Jika ada)
  • Scan Kartu Keluarga/KK
  • Surat pernyataan yang didapatkan di website jakarta.

Cara lapor penjualan kendaraan secara daring bisa dilakukan lewat smartphone atau PC. Berikut ini langkah yang harus dilakukan, dikutip dari situs bprd.jakarta.

  1. Masuk ke akun jakarta. jika belum memiliki akun pemohon bisa mendaftar terlebih dahulu.
  2. Setelah memiliki akun silakan login kemudian masuk ke menu PKB. Di menu Objek Pajak akan muncul seluruh NOPOL yang terdaftar berdasarkan NIK. Setelah itu pilih tab Pelayanan
  3. Pemohon akan dibawa ke halaman daftar pelayanan, silakan mengetik atau memilih “Lapor Jual” di kolom “Jenis Pelayanan”
  4. Akan muncul NOPOL kendaraan, lalu klik “Ajukan Lapor Jual” yang dikehendaki. Tombol ini berada di ujung kanan data NOPOL
  5. Pemohon harus mengisi formulir Lapor Jual Online
  6. Unggah dokumen yang diminta
  7. Jika sudah silakan centang kolom persetujuan syarat dan ketentuan di bagian bawah
  8. Setelah itu klik SIMPAN. Jika berhasil tersimpan silakan klik gambar pesawat kertas lalu masukkan kode OTP yang telah dikirim ke email Anda atau di kotak masuk pesan layanan pajak online.
  9. Klik Kirim. Akan dilakukan verifikasi terhadap permohonan oleh petugas UPPPKB. Jika disetujui maka NIK Anda tidak lagi terhubung dengan NOPOL kendaraan yang sudah dijual.
  10. Untuk melakukan pengecekan apakah NOPOL yang dilaporkan berhasil diblokir, masuk ke halaman PKB lalu masuk ke tab OBJEK PAJAK.

Bagi warga Jawa Barat pemblokiran nama pemilik lama di STNK bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi Sambara (pengguna Android) atau Sapawarga (pengguna iOS). Ikuti langkah pemblokiran STNK berikut ini.

  1. Unduh aplikasi, baik di AppStore atau PlayStore
  2. Silakan masuk ke aplikasi lalu pilih “Proteksi Kepemilikan” yang ada di kolom “Info dan Layanan”
  3. Masukkan nomor registrasi kendaraan
  4. Pemohon harus registrasi, isi data diri sesuai KTP, NIK, nomor ponsel aktif, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
  5. Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS ke nomor yang sudah didaftarkan di tahap sebelumnya. Pastikan nomor aktif
  6. Lengkapi data diri beserta tanda tangan dan foto sesuai perintah dan aturan yang ditentukan
  7. Ikuti proses pemblokiran, klik “Ya” saat muncul pertanyaan pemblokiran kendaraan
  8. Setelah itu lanjutkan proses pemblokiran. Saat permohonan berhasil diajukan pemohon akan menerima notifikasi STNK sudah berhasil diblokir.

Selain pemblokiran, disarankan untuk pemilik kendaraan mengetahui cara buka blokir pajak kendaraan secara online.

Itulah informasi terkait lapor jual kendaraan online. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.