Aplikasi Si Ondel Cegah Penumpukan Pemohon Pajak Kendaraan
Ilustrasi/Gedung Polda Metro Jaya (DOK. VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan sistem aplikasi pembayaran pajak secara online. Para pemohon dapat terbantu dalam pengurusan kendaraan di masa pandemi COVID-19.

"Aplikasi ini sebagai jawaban masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini. Sehingga tidak perlu ke luar rumah dan menekan penyebaran COVID-19," ujar Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 22 September.

Aplikasi pembayaran pajak secara online ini yang diberi nama Aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) untuk sementara hanya bisa digunakan pada ponsel berbasis android. 

Dalam pelayanan ini, pihak kepolisian sudah bekerjasama dengan sembilan bank antara lain Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri dan BCA.

Para pemohon pajak nantinya tidak perlu repot datang ke Samsat untuk mengambil hasil STNK yang sudah diperpanjang. Sebab, nantinya ada petugas dari jasa ekspedisi yang mengantar langsung ke rumah pemohon.

"Pembayarannya secara online dan bukti pembayaranya itu dikirimkan secara delivery ke rumah. Jadi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak biasanya pembayaran pajak di belakang SNTK itu ada (bukti pembayaran) setiap tahun," kata Sambodo.