Aturan dari Kemenhub: Pengguna Sepeda Ternyata Tidak Wajib Pakai Helm
Ilustrasi bersepeda. (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sejak memasuki tahap adaptasi kebiasaan baru sepeda menjadi tren di masyarakat. Selain sebagai olahraga, bersepeda juga dapat dijadikan sarana transportasi ke kantor karena dapat menjaga jarak dengan tidak menggunakan angkutan umum.

Saat ini, bersepeda di jalan raya telah memiliki aturan dan larangan resmi dari Kemenhub. Aturan tersebut tertuang dalam Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Peraturan ini diterbitkan pada 14 Agustus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, Permenhub ini hadir sebagai jaminan keselamatan para pesepeda saat di jalan. Karena itu, Permenhub ini memuat beberapa persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi.

Berdasarkan penggunaanya, Kemenhub membagi menjadi dua jenis yakni sepeda untuk kepentingan umum dan berolahraga. Pengendara kedua jenis sepeda itu diwajibkan memakai spakbor, rem, bel, lampu, pedal hingga alat pemantul cahaya atau reflektor.

Namun, kata Budi, untuk penggunaan spakbor hanya diwajibkan bagi pesepeda dengan kepentingan olahraga. Sementara itu, penggunaan helm bagi para pesepeda di jalan umum juga tidak diwajibkan. Namun masyarakat tetap dapat menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda.

"Misalnya untuk penggunaan helm maupun spakbor tidak diwajibkan dan bersifat opsional. Untuk spakbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya, di Jakarta, Senin, 21 September.

Budi berharap, dengan lahirnya Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 ini dapat cepat diimplementasikan hingga ke daerah-daerah tingkat kabupaten/kota.

"Saya sudah kirim surat ke seluruh Gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten. Artinya ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda," katanya.

Fasilitas pendukung yang dimaksud antara lain adalah tersedianya parkir umum untuk sepeda. Budi mengatakan, pihaknya mendorong perkantoran, sekolah, tempat umum, tempat ibadah, untuk bertahap menyiapkan tempat parkir bagi sepeda.

"Parkir untuk sepeda ini tidak hanya ruang tapi juga alat untuk parkir sepedanya. Arahan kita parkir sepeda harus mudah dijangkau oleh pesepeda, lokasinya tidak terlalu jauh sehingga akan mendorong minat masyarakat cepat bertambah untuk bersepeda," ucapnya.

Selain itu, kata Budi, melalui Permenhub diharapkan masyarakat dapat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan untuk berpindah tempat dalam jarak dekat. Hal ini juga akan mengurangi kemacetan.

"Daya beli masyarakat saat ini sudah semakin baik, sehingga kecenderungannya adalah masyarakat mampu membeli kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, dampaknya muncul polusi, kebisingan, dan kemacetan. Sekarang mumpung timbul fenomena penggunaan sepeda untuk kegiatan sehari-hari di masyarakat, kami bantu untuk mengembangkan minat tersebut," katanya.

Landasan Hukum

Dengan terbitnya Permenhub ini, kata Budi, pemerintah mempunyai landasan hukum untuk pengaturan penggunaan sepeda. Sebab, di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 ini belum ada sanksi yang mengatur pidana bagi lalu lintas bersepeda karena pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan kepada daerah.

"Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 ini sebenarnya hanya pedoman teknis bagi masyarakat agar mengetahui tata cara bersepeda yang berkeselamatan," jelasnya.

Tak hanya itu, kata Budi, di dalam Permenhub 59 ini juga diatur tata cara berbelok, berhenti, dan rambu-rambu apa yang diperlukan hingga fasilitas yang diperlukan.

Saat bersepeda di jalan, juga ada beberapa isyarat tangan yang dapat digunakan pesepeda sesuai Permenhub. Misalnya saat belok kanan, belok kiri, berhenti, dan mempersilahkan untuk mendahului.

"Secara garis besar, ada 3 hal yang diatur melalui Permenhub yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda di jalan, dan fasilitas pendukung sepeda berupa lajur, jalur, dan fasilitas parkir," katanya.

Untuk mengakomodir kebutuhan Pemerintah Daerah, kata Budi, maka Pemda dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda apa saja yang boleh beroperasi di wilayahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.