Pengendara Skuter Listrik di Jepang Tak Lagi Memerlukan SIM Mulai Juli
Ilustrasi skuter listrik. (Pixabay/Rabin Spiegel)

Bagikan:

JAKARTA - Pengguna skuter listrik di Jepang tidak lagi memerlukan surat izin mengemudi (SIM) mulai Juli mendatang, meski anak-anak di bawah 16 tahun akan dilarang mengendarainya, kata Badan Kepolisian Nasional, Kamis.

Aturan baru berlaku untuk skuter dengan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam, dan pengendara harus mematuhi aturan lalu lintas yang sama dengan sepeda, termasuk tidak berkendara di trotoar.

Kemudian, meski tidak wajib, pengendara skuter disarankan memakai helm saat mengendarai skuter listrik, seperti melansir Kyodo News 19 Januari.

Skuter roda dua telah menarik banyak minat pengguna di Jepang, terutama di wilayah metropolitan. Tetapi, kecelakaan dan pelanggaran peraturan lalu lintas, seperti berkendara di bawah pengaruh alkohol, telah meningkat sejalan dengan popularitasnya.

Parlemen mengamandemen undang-undang lalu lintas jalan pada April tahun lalu, untuk memberlakukan perubahan aturan. Sementara, polisi Jepang akan menegakkan aturan baru secara ketat, sambil bekerja untuk memberi tahu publik tentang perubahan tersebut.

Skuter listrik yang mengikuti aturan baru harus berukuran panjang 190 sentimeter atau kurang dan lebar 60 cm atau kurang. Mereka juga dapat digunakan di trotoar selama kecepatan maksimumnya diatur ke 6 kilometer per jam atau kurang, mirip dengan kursi roda elektrik.

Sebelumnya, skuter listrik diklasifikasikan sama dengan moped berkapasitas di bawah 50 cc dalam perpindahan mesin, mengharuskan pengendara untuk memegang SIM, memakai helm dan mendaftarkan kendaraan dengan plat nomor.

Skuter yang mematuhi peraturan baru sekarang akan diklasifikasikan sebagai sepeda bermotor yang ditunjuk.

Aturan baru tersebut juga mewajibkan e-skuter dilengkapi dengan lampu hijau di depan dan belakang, yang harus menyala saat berkendara di jalan raya dan jalur sepeda, serta harus berkedip saat berada di trotoar.

Surat tilang lalu lintas atau denda akan diberikan kepada pengendara yang melanggar undang-undang lalu lintas. Mereka yang berulang kali melanggar lampu merah, atau mengemudi di area yang tidak diizinkan akan diminta untuk mengikuti pelatihan.

Skuter listrik yang sudah digunakan atau beredar di pasaran dan memenuhi standar, selain pemasangan lampu hijau, dapat terus digunakan hingga Desember 2024, tetapi harus memiliki pelat nomor khusus. Kendaraan seperti itu masih belum bisa digunakan di trotoar.

Sementara, skuter listrik lain yang tidak memenuhi standar, diperlakukan sebagai moped, yang mengharuskan pengendara memiliki SIM dan memakai helm.