Jepang Berencana Turunkan Status COVID-19 Seperti Flu Musiman Mulai Musim Semi
Ilustrasi COVID-19 di Jepang. (Wikimedia Commons/nakashi)

Bagikan:

JAKARTA - Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida berjanji untuk menurunkan status COVID-19 musim semi ini menjadi penyakit Kelas 5, tingkat yang sama dengan influenza musiman, pada Hari Jumat.

Langkah itu dinilai akan membawa perubahan besar dalam pembatasan pandemi yang telah diberlakukan selama sekitar tiga tahun.

Di Jepang, COVID-19 saat ini dikategorikan sebagai "setara dengan Kelas 2" dan tunduk pada langkah-langkah ekstensif, seperti pembatasan pergerakan orang yang terinfeksi dan kontak dekat mereka. Langkah-langkahnya lebih ketat daripada tindakan terhadap penyakit menular Kelas 2, termasuk tuberkulosis dan sindrom pernafasan akut yang parah atau SARS.

Kemungkinan penurunan peringkat akan menandai titik balik besar, menuju normalisasi kegiatan sosial dan ekonomi di negara tersebut dan mungkin orang asing dapat memasuki Jepang tanpa tes PCR atau karantina.

Setelah menginstruksikan menteri terkait untuk mempromosikan persiapan reklasifikasi di musim semi, PM Kishida mengatakan kepada wartawan, pemerintahannya juga akan meninjau aturan pemakaian masker untuk mencegah penyebaran COVID-19, melansir Kyodo News 20 Januari.

Dikatakan olehnya, pemerintah akan "secara bertahap" mengubah langkah-langkah untuk menangani pandemi, sehingga Jepang dapat kembali normal, menunjukkan dukungan medis dan keuangan yang ditanggung oleh uang pembayar pajak dapat dipangkas.

covid-19 di jepang
Ilustrasi COVID-19 di Jepang. (Wikimedia Commons/mrhayata)

"Untuk lebih memajukan upaya ‘hidup bersama Corona’ dan memulihkan Jepang ke keadaan normal, kami akan mentransisikan berbagai kebijakan dan tindakan hingga saat ini secara bertahap," terang PM Kishida, seperti mengutip CNN.

Terpisah, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat di situs webnya mengatakan, influenza atau flu biasa dan COVID-19 adalah penyakit pernapasan menular dengan gejala serupa, tetapi disebabkan oleh virus yang berbeda, memerlukan pengujian untuk mengonfirmasi diagnosis.

Menurut CDC, risiko kematian atau rawat inap akibat COVID-19 sangat berkurang bagi kebanyakan orang, karena tingginya tingkat vaksinasi dan kekebalan populasi dari infeksi sebelumnya.

Namun, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) masih mencantumkan wabah koronavirus sebagai pandemi, menegaskan kembali dalam pembaruan terbarunya, rekomendasi bagi orang untuk memakai masker setelah terpapar baru-baru ini atau kontak dekat dengan COVID-19, dan untuk "siapa pun di tempat yang ramai, tertutup, atau ruang berventilasi buruk" untuk melakukan hal yang sama.

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus minggu lalu meminta pemerintah untuk terus berbagi data pengurutan virus corona, karena tetap penting untuk mendeteksi dan melacak kemunculan dan penyebaran varian baru.

"Dapat dimengerti bahwa negara-negara tidak dapat mempertahankan tingkat pengujian dan pengurutan yang sama seperti yang mereka lakukan selama puncak Omicron. Pada saat yang sama, dunia tidak bisa menutup mata dan berharap virus ini akan hilang. Tidak akan," papar Dr. Tedros.

Di Jepang, dengan menurunkan status hukum menjadi Kelas 5 di bawah undang-undang penyakit menular, masa karantina selama tujuh hari untuk orang yang terinfeksi virus dan lima hari untuk orang yang telah melakukan kontak dekat dengan pasien COVID-19 akan dihapuskan.

Pemerintah juga akan berhenti membayar biaya medis untuk merawat dan merawat orang yang terinfeksi. Pasien COVID-19 kemudian dapat menerima perawatan medis di rumah sakit biasa, dibanding fasilitas medis yang ditunjuk saat ini.

Jika COVID-19 diturunkan, Pemerintahan PM Kishida hanya akan menerima data kasus dari fasilitas medis yang ditunjuk, seperti influenza musiman, untuk memahami tren infeksi.