Universitas di Korea Selatan Larang Penggunaan Skuter Listrik di Lingkungan Kampus
Penggunaan skuter listrik di lingkungan kampus dinilai rawan kecelakaan. (Wikimedia Commons/Sonia Medina)

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah universitas di Korea Selatan yang melarang penggunaan skuter listrik di lingkungan kampus, dengan alasan keamanan. Sementara, pihak kepolisian tidak bisa menjangkau insiden terkait skuter elektrik di lingkungan kampus, kecuali menyebabkan kematian atau cedera serius.

Topografi beberapa kampus yang terdiri dari kawasan perbukitan, hingga ruas jalan yang relatif sempit, membuat penggunaan perangkat mobilitas pribadi seperti skuter elektrik, dilarang oleh otoritas kampus.

Sementara, beberapa kampus lainnya memilih untuk menempatkan skuter listrik di lokasi parkir yang terpisah, tidak memblokir jalan dan membuat ketidaknyamanan bagi pejalan kaki. Penggunanya akan berjalan kaki setelah memarkirkan skuter listriknya di lokasi yang ditentukan.

Dekan kemahasiswaan Universitas Hanyang baru-baru ini mengeluarkan surat kepada mahasiswanya untuk tidak menggunakan skuter listrik di kampus. Dalam surat itu, dekan mengatakan, "Kami telah memutuskan untuk membatasi skuter listrik di kampus kami. Saat ini kami berencana untuk membuat pedoman keselamatan yang akan segera diumumkan."

skuter listrik
Ilustrasi skuter elektrik (Wikimedia Commons/Ɱ)

Menurut seorang pejabat dari Universitas Hanyang, pembatasan itu terjadi setelah kecelakaan besar dan kecil yang melibatkan skuter listrik terjadi di kampus, termasuk kebakaran yang terjadi dari baterai skuter listrik yang terlalu panas dan meledak pada Mei tahun lalu.

Ada juga insiden kursi roda terguling yang disebabkan oleh skuter listrik yang berdiri secara acak pada Bulan April tahun ini, hingga mobil bertabrakan dengan e-skuter masing-masing pada Bulan Mei dan Juli.

Secara khusus, dalam kasus kecelakaan Juli, seorang mahasiswa terluka parah yang mengakibatkan dirawat di rumah sakit di unit perawatan intensif, kata pejabat universitas.

"Kami baru-baru ini memutuskan pembatasan, tetapi jika siswa menyatakan ketidaknyamanan yang besar atas ini, kami akan membuat tindakan lain dengan dewan siswa," terang pihak universitas mengutip Korea Times Jumat 23 Juli.

Selain Universitas Hanyang, Universitas Ewha Womans, Sungshin Women's, Dongguk dan Soongsil di Seoul sebelumnya telah melarang skuter listrik. Semua universitas ini memiliki banyak bukit dan lorong-lorong sempit di kampus mereka.

Dengan demikian, ada risiko kecelakaan, tetapi sulit untuk mengawasi mereka karena kampus universitas tidak dikategorikan sebagai jalan umum di bawah Undang-Undang Lalu Lintas saat ini.

skuter listrik
Ilustrasi skuter elektrik (Wikimedia Commons/Arto Alanenpää)

Karena mereka berada di tanah pribadi, tanggung jawab pengelolaan ada di pihak universitas, bukan pihak kepolisian. Bahkan jika terjadi kecelakaan, polisi tidak akan menyelidikinya kecuali mengakibatkan kematian atau cedera serius.

"Polisi tidak memiliki wewenang atas pengguna skuter listrik di kampus, karena mereka tidak termasuk dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Jadi kami telah berusaha meningkatkan kesadaran akan langkah-langkah keselamatan bagi mahasiswa," terang seorang pejabat dari Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan.

Sebelumnya, terhitung mulai 13 Mei lalu pengemudi sukter listrik tanpa izin dan perangkat mobilitas pribadi lainnya, akan dikenakan dengan sebesar 100 ribu won Korea atau sekitar 89 dolar AS, sering dengan meningkatkan kekhawatiran akan keselamatan.

"Di bawah Undang-Undang Lalu Lintas Jalan yang diamandemen, yang mulai berlaku Kamis, pengendara akan diminta untuk memiliki setidaknya SIM sepeda motor dengan usia minimum 16 tahun," sebut Badan Kepolisian Nasional, mengutip Yonhap 11 Mei. Sebelumnya, semua yang berusia 13 tahun ke atas dapat mengendarai e-skuter tanpa lisensi.

Undang-undang yang direvisi juga akan mengenakan denda 20.000 won untuk berkendara tanpa helm dan alat pelindung lainnya, dan 40.000 won untuk berkendara dengan satu orang atau lebih.

Sementara, jika anak-anak di bawah usia 13 tahun ditemukan menggunakan perangkat, wali mereka akan didenda 100.000 won. Aturan baru berlaku untuk perangkat mobilitas pribadi milik sendiri maupun disewa.

Untuk diketahui, penggunaan perangkat mobilitas pribadi meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir dari 98.000 unit pada 2017 menjadi 196.000 unit pada 2019, menurut polisi. Jumlah kecelakaan yang melibatkan perangkat juga meningkat dari 225 pada 2018, termasuk empat kematian, menjadi 897 tahun lalu, termasuk 10 kematian.