JAKARTA - Peraturan soal penggunaan skuter listrik di Jakarta seolah masih menyisakan tanda tanya besar. Sebab, adanya ketidaksinkronan dua aparat pelaksana aturan tentang skuter listrik, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI. Mulai dari penindakan hingga kepemilikan skuter, semuanya belum ada kejelasan.
Meski Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 yang mengatur penggunaan skuter listrik telah disahkan tertanggal 20 November, polisi tetap melakukan penindakan dengan dasar hukum UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perbedaan pendapat antar dua instansi itu, dimulai dari lokasi penggunaan alat angkut perorangan itu. Polisi menyebut, skuter listik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu. Bahkan, ketika skuter listik berada di jalur sepeda, hal itu dinilai sebagai sebuah pelanggaran dan disangkakan Pasal 282 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Contohnya adalah lokasi penggunaan skuter listrik. Polisi menyarankan ini sebaiknya berada di kawasan Tangerang Selatan, karena sudah diberikan jalur khusus untuk pejalan kaki, sepeda, dan untuk skuter.
"(Di Jakarta) kan sudah ditentukan dalam ini (kesepakatan) bahwa skuter itu cuma ada di beberapa tempat saja yang menjadi tempat tertentu. Gelora Bung Karno, Bandara, dan tempat wisata seperti Ancol," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis, 28 November.
Kemudian, polisi juga akan menindak seluruh pengguna skuter listrik, tak peduli itu sewaan atau milik sendiri. "Namanya skuter listrik, tidak bilang itu sewaan atau pribadi. Skutris atau skuter yang menggunakan listrik (tidak boleh)," tegas Yusri.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, skuter listik boleh digunakan di jalur sepeda. Hal itu berdasarkan dengan Pergub Nomor 128 Tahun 2019, yang menyatakan jalur sepeda bisa dilalui oleh sepeda, dan sepeda listrik--yang termasuk di dalamnya skuter listrik.
Namun, yang diperbolehkan menggunakan jalur sepeda hanyalah skuter listik milik pribadi. Bukan sewaan dari GrabWheels, yang menjadi perusahaan jasa sewa skuter listrik. GrabWheels sudah dibekukan setelah ada insiden tabrakan yang menewaskan dua orang, beberapa waktu lalu.
"Jadi kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut (Grabwheels) di-banned, dilarang operasi di jalan raya. Karena itu sangat mengganggu," kata Syafrin.
"Dalam Peraturan Gubernur, diperbolehkan mereka (pengguna skuter pribadi) melintas di jalur sepeda," tambahnya.
Syafrin mengatakan, skuter listrik dan sewaan adalah dua hal yang berbeda. Kata dia, pemilik skuter listrik milik pribadi lebih paham risiko penggunaannya, ketimbang mereka yang menyewa skuter listrik.
"Kalau yang skuter pribadi yang dijadikan alat angkut perorangan. Dia (pengguna skuter listrik) sudah paham, dia bertransportasi dengan alat angkut perorangan yang memiliki risiko sehingga memiliki standar keselamatan sendiri" papar Syafrin yang menegaskan tak ada penilangan skuter listrik pribadi di jalur sepeda.
"Tidak (ditilang)," kata Syafrin.