Dilema Skuter Listrik, Moda Transportasi Urban Jakarta
Skuter listrik GrabWheels (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Jauh sebelum, kecelakaan yang menewaskan dua pengguna skuter listrik GrabWheels di Jakarta beberapa waktu lalu. Singapura sudah lebih dulu melarang pengoperasian moda transportasi kiwari ini di kotanya. 

Setidaknya sejak awal bulan November lalu, Singapura resmi melarang pengoperasian skuter listrik di trotoar jalan dan jalan-jalan utama kota tersebut. Bagi yang melanggar bisa dikenai hukuman penjara selama dua bulan atau denda maksimum sebesar 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp20 juta. 

Pengendara skuter elektrik hanya bisa melaju di jalan khusus sepeda dan jalur-jalur yang menghubungkan taman kota di seluruh wilayah Singapura. Pelarangan ini dilakukan karena keberadaan skuter listrik dianggap mengancam keselamatan pejalan kaki di Singapura.

Mengutip Channel News Asia, Menteri Perhubungan Singapura, Lam Pin Min menyatakan pelarangan ini muncul setelah masyarakat khawatir akan perilaku ceroboh dan gegabah dari pengendara skuter listrik. 

"Selama dua tahun terakhir, kami telah berupaya keras untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mobilitas pribadi dengan aman. Meski upaya itu telah dilakukan, kami seringkali menjumpai pengendara yang ceroboh dan justru membahayakan dalam berkendara," ungkap Lam.

Tak hanya skuter listrik, pemerintah Singapura juga berencana untuk memperluas aturan pengoperasian kendaraan listrik berbasis baterai semacam Segway untuk memiliki lisensi penggunaan. Sehingga Otoritas Transportasi Darat (Dishub Singapura) bisa mengawasi izin pengoperasian moda transportasi kekinian itu.

Larangan e-scooter di Singapura (Channel News Asia)

Pengoperasian skuter listrik juga diatur ketat oleh pemerintah Prancis, Inggris dan Jerman. Otopet berbaterai itu hanya boleh beroperasi di jalur sepeda saja. 

Sebagaimana dikutip dari Reuters, aturan ini mulai diberlakukan sejak angka kecelakaan jalan raya yang melibatkan pengguna skuter listrik meningkat drastis. Penyebabnya karena banyak pengguna skuter listrik yang ceroboh menggunakan jalur mobil saat berkendaraa. 

Skuter listrik itu juga dilarang parkir di trotoar dan kecepatan maksimum mereka akan dibatasi hingga 20 kilometer per jam. Mengutip laman micro-scooters.co.uk, otopet listrik bahkan dikategorikan kendaraan ilegal bila dioperasikan di jalan dan trotoar Inggris.

Sementara di Jerman, skuter listrik memang masih jadi salah satu moda transportasi alternatif. Namun, pengoperasiannya diawasi dengan sangat ketat. 

Melansir dari Deutsche Welle (DW), pengoperasian skuter listrik hanya diperbolehkan bagi mereka yang sudah memiliki lisensi atau semacam SIM khusus untuk kendaraan elektrik. Penggunanya juga diharuskan menggenakan alat keamanan semacam helm dan tidak boleh melebihi 20 km/jam.

Dilema Warga Ibu Kota

Terlepas dari suara kontra yang menolak keberadaan skuter listrik di kota-kota besar. Keberadaan otopet listrik masih dipandang sebagai jalan keluar atas permasalahan urban di ibu kota, seperti kemacetan maupun polusi udara.

Bahkan sebelum adanya GrabWheels, skuter listrik boleh dibilang kurang populer di Jakarta. Maklum saja harganya yang cukup mahal, membuatnya tidak banyak dilirik orang. 

Sebagai contoh, harga Mi M365 skuter elektrik buatan Xiaomi di marketplace mulai dijual dengan harga Rp6,25 juta per unit. Selain Xiomi, sejumlah merek skuter listrik juga meramaikan etalase marketplace di Tanah Air. Sebut saja, Segway, Darknight, Azixgo, dan HX. 

Jadi satu-satunya cara menikmati skuter listrik dengan menyewanya melalui layanan GrabWheels yang kini sangat digemari warga Jakarta. Di sisi lain, Grab sangat mendukung upaya pemerintah Jakarta dalam pembuatan regulasi terkait pengoperasian skuter listrik, baik yang disediakan oleh GrabWheels maupun alat mobilitas pribadi.

Pasalnya, Grab tak ingin insiden kecelakaan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara GrabWheels terulang kembali. Ada banyak kritikan yang diterima Grab atas kejadian tersebut, mulai dari izin penyewaan penggunaan GrabWheels, edukasi dan pemahaman pemakaian agar tidak ceroboh dalam berkendara, serta perangkat keselamatan.

"Grab juga akan melakukan pembaruan teknologi yang akan menghentikan pengguna skuter di beberapa area, seperti area car free day, JPO (jembatan penyeberangan orang) dan lain-lain," ungkap Head of Public Affair Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno kepada wartawan.

Klasifikasi dan regulasi yang menjadi batasan-batasan moda transportasi modern ini pun perlu dikaji dengan jelas. Pasalnya, kendaraan semacam skuter listrik ini memang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Secara spesifikasi, skuter listrik ini juga tidak termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

"Kalau ini (GrabWheels) kan karoserinya, spesifikasi teknisnya, agak berbeda nih. Ya (tidak uji tipe) kalau bukan kendaraan bermotor, tidak harus. Tapi kalau dia kendaraan bermotor dia harus mendapatkan SUT (Sertifikat Uji Tipe) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) untuk uji tipe," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 14 November.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta telah mengeluarkan larangan penggunaan skuter listrik di trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO). Kini Skuter listrik hanya diperbolehkan melintas di jalur sepeda. 

Selain itu, jam operasional skuter listrik yang disewakan juga akan dibatasi. "Skuter yang disewakan karena tujuan adalah untuk alat transportasi jadi, rencana akan kita atur operasional sama dengan operasional umum, sistem angkutan Jakarta dari jam 05.00 sampai pukul 23.00 WIB," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi.

Kendati demikian, pembatasan ini masih belum diberlakukan. Syafrin mengatakan aturan itu masih dalam proses kajian untuk ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Aturan itu diperkirakan akan keluar pada Desember 2019. Pergub tersebut juga akan mengatur batasan lokasi operasional hingga batas usia penggunanya.