Bagikan:

JAKARTA - Pengemudi mobil Pajero Sport yang menabrak pesepeda hingga tewas menyerahkan diri ke polisi. Pengemudi berinisial MA itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra dikonfirmasi VOI, Selasa, 15 September. 

Dalam pemeriksaan, pengemudi Pajero ini mengantuk hingga menabrak dua pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman simpang Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Pajero bernomor polisi BM 1233 RQ menabrak pesepeda bernama Hariyanto Jasman dan Zulhelmi. Zulhelmi meninggal di lokasi kejadian. 

Usai kecelakaan, pengemudi meninggalkan Pajero di lokasi kejadian. Hingga akhirnya pengemudi menyerahkan diri pada Senin, 14 September. 

Karena kecelakaan ini, pengemudi Pajero dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 serta Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.