Begini Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya Menurut Permenhub Nomor 45/2020
Ilustrasi (Pixabay).

Bagikan:

YOGYAKARTA – Sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang mempunyai roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Aturan sepeda listrik di jalan raya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Dalam Permenhub No. 45/2005, sepeda listrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunaan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, haverboard, sepeda roda satu, dan otopet, dikutip VOI, Rabu, 21 Desember 2022.

Dalam Pasal 4 Permenhub tersebut dikatakan, pengguna yang mengendarai sepeda motor listrik di jalan raya harus berusia minimal 12 tahun. Selain itu pengendara juga wajib menggunakan helm dan hanya boleh melaju dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Pengendara sepeda listrik tidak diperkenankan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Pengendara juga tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Selanjutnya, pengendara sepeda motor listrik wajib memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, meliputi:

  • Menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain
  • Memberikan prioritas pada pejalan kaki
  • Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
  • Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.

Dalam hal pengguna kendaraan tertentu, Pengendara yang  berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa.

Ilustrasi pengguna sepeda listrik
Ilustrasi pengguna sepeda listrik (Pixabay)

Sementara itu, Pasal 5 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 menjelaskan, penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.

Lajur khusus sebagaimana yang dumaksud dalam Pasal 5 adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik

Sedangkan, kawasan tertentu sebagaimana yang dmaksud dalam pasal tersebut yakni:

  • Pemukiman
  • Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
  • Kawasan wisata Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
  • Area kawasan perkantoran
  • Area di luar jalan.

Apabila tidak tersedia lajur khusus, maka sepeda listrik bisa dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Persyaratan Keselamatan Sepada Listrik

Dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, disebutkan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda motor listrik. Persyaratan keselamatan tersebut yakni:

  • Lampu utama
  • Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu
  • Sistem rem yang berfungsi dengan baik
  • Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan
  • Klakson atau bel
  • Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).

Demikian informasi seputar aturan sepeda motor listrik di Jalan Raya. Semoga bermanfaat!