Bagikan:

OKU - Satuan Lalulintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena berpotensi membahayakan pengendara lain.

Kepala Satuan Lantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti mengatakan, penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 km/jam serta tidak diberikan untuk anak di bawah usia 17 tahun.

Dalam Permenhub menyebutkan sepeda motor listrik telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.

"Sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam," katanya di Baturaja, Antara, Rabu, 12 Oktober. 

Selama pelaksanaannya sejak beberapa tahun terakhir, evaluasi menunjukkan bahwa masyarakat menganggap sepeda listrik sama dengan sepeda motor listrik.

"Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam," kata dia.

Oleh sebab itu, dia meminta kepada orangtua untuk mengingatkan anak-anaknya agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Ia juga mengajak masyarakat agar bersama-sama memberikan pemahaman yang benar untuk keselamatan pengguna sepeda listrik khususnya pada anak-anak untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.

"Kita sampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan listrik di jalan raya karena dapat diberikan sangsi tilang sesuai aturan yang berlaku," katanya.