JAKARTA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), mencatat jumlah pernikahan warga mengalami penurunan selama 2020.
Tercatat, pada 2020 jumlah warga OKU yang menikah sebanyak 2.553 pasang, sedangkan di 2019 terdapat 2.841 pasang.
"Penurunan ini disebabkan karena dua faktor, salah satunya pengaruh pandemi COVID-19. Artinya kalau di persentasekan ada penurunan sekitar 11 persen," jelas Kepala Kemenag OKU Ishak Putih melalui Kasi Bumas Islam, HM Ali di Baturaja, Selasa, 19 Januari.
BACA JUGA:
Ali menuturkan, efek dari pandemi menyebabkan perekonomian masyarakat menurun sehingga banyak yang menunda pernikahan. Di samping itu, warga OKU juga takut resepsi pernikahan akan menjadi cluster penyebaran virus berbahaya ini.
Penurunan angka penikahan, sambung Ali tidak hanya di OKU semata, tetapi terjadi hampir merata di wilayah Sumsel.
Faktor kedua adalah karena pengaruh usia. Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur bahwa syarat akad nikah harus berusia minimal 19 tahun.