JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan digitalisasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kini, sertifikasi TKDN bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.
"Dengan digitalisasi ini, kami berupaya untuk memotong proses yang tidak perlu, sehingga dalam 22 hari kerja atau bahkan kurang, sertifikat TKDN sudah terbit," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung Kemenperin, Jakarta, Rabu, 27 September.
Kemenperin juga mengumumkan bahwa saat ini telah ada 5 Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan BMP.
Dari hasil seleksi, ada 5 LVI yang memenuhi persyaratan, yaitu BSKJI Kemenperin, PT Anindya Wiraputra Konsult, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), PT Superintending Company of Indonesia, dan PT Surveyor Indonesia.
"Dulu verifikasinya hanya dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia, dari sana banyak sekali antrean pengurusan izin (bottlenacking), kami buka seleksi dan telah terpilih 5 LVI. Diharapkan, prosesnya bisa semakin cepat," ujar Agus.
BACA JUGA:
Diketahui, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan.
Dalam regulasi tersebut, jumlah Lembaga Verifikasi Independen diperbanyak agar pengusaha industri bisa lebih cepat dan mudah dalam membuat sertifikat TKDN dan BMP.
Adapun Kementerian Perindustrian mencatat, terdapat 2.459 sertifikat TKDN yang diterbitkan pada 2020, kemudian pada 2021 ada sebanyak 11.607 sertifikat, dan 8.254 sertifikat pada 2022.