JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, Standard Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan instrumen kunci untuk menumbuhkan industri nasional.
"Ada dua instrumen yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri. Instrumen pertama adalah SNI," ujar Agus Gumiwang di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 30 Mei.
SNI, lanjut Menperin, bisa dipergunakan untuk mengontrol impor. Sebagai sebuah instrumen, maka SNI harus dipakai untuk melindungi industri dalam negeri.
Instrumen kunci kedua adalah TKDN. Menperin sepakat bahwa TKDN harus dievaluasi dalam hal threshold (standar)atau tata cara penerapan nilai TKDN untuk sejumlah industri, misalnya sekarang dianggap ada threshold TKDN yang terlalu tinggi yang belum mungkin untuk bisa dicapai seperti photovoltaic misalnya.
"Ini harus disesuaikan (adjust) yang selama ini threshold TKDN-nya terlalu tinggi maka kita harus sesuaikan dengan menurunkannya," kata Agus Gumiwang.
Kemudian ada juga komoditas atau produk yang threshold TKDN-nya masih terlalu rendah, tentunya harus dinaikkan. Menperin mengatakan yang harus dilakukan evaluasi adalah penyesuaian threshold TKDN, bukan menghapus kebijakan TKDN.
"Kita tidak boleh lupa mengenai prinsip-prinsip TKDN. prinsip pertama, TKDN mendorong dan menumbuh-kembangkan investasi. Kedua, TKDN menumbuhkan pohon-pohon industri yang masih kosong. Ketiga, TKDN memperluas nilai tambah," katanya.
BACA JUGA:
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengalokasikan anggaran sebesar Rp116 miliar untuk mempercepat fasilitasi penerbitan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada 2024.
Selain itu, Kemenperin juga menganggarkan Rp28,4 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendampingan pembuatan sertifikat TKDN di 99 daerah di seluruh Indonesia.