JAKARTA - Guna mendorong implementasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Kelompok Kerja Timnas P3DN baru saja melaksanakan Rapat Kerja Pokja Timnas P3DN di Jakarta, pada Senin, 12 Desember lalu.
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak seluruh anggota kelompok kerja tim nasional program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk konsisten melaksanakan program strategis tersebut, khususnya terhadap pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Kemenperin pun menilai perlu langkah kinerja yang sinergis di antara kementerian dan lembaga terkait agar dapat mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
"Salah satunya adalah melalui kegiatan business matching sebagai upaya untuk mempertemukan supply dan demand dalam pengadaan pemerintah," kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan, di Jakarta, Selasa, 13 Desember.
Melalui pelaksanaan beberapa business matching belanja Produk Dalam Negeri, target pemerintah untuk belanja produk dalam negeri senilai Rp400 triliun telah terlampaui.
Hal ini juga didukung oleh regulasi terkait, terutama untuk mempermudah dan mempercepat masuknya produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Saat ini, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen (LVI)," ujar Masrokhan.
Tak hanya itu, untuk mendorong fasilitasi sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi industri kecil, Kemenperin juga telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Untuk Industri Kecil.
"Peraturan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan proses sertifikasi TKDN bagi Industri Kecil yang tentunya tanpa biaya dan dapat dicetak secara mandiri," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Heru Kustanto menyampaikan, pembahasan program kerja Pokja Timnas dibagi dalam tiga ruang diskusi panel, yakni Diskusi Panel Pokja TKDN, Sosialisasi, dan Pemantauan.
"Dari hasil Raker Pokja Timnas P3DN ini, diangkat tiga program prioritas guna mendorong penggunaan produk dalam negeri. Program prioritas pertama adalah terkait dengan pengawasan terhadap proses sertifikasi TKDN," tuturnya.
Selain itu, Pokja TKDN juga memberikan perhatian lebih terhadap konsistensi nilai, serta keberlanjutan sertifikat TKDN, termasuk di dalamnya penelahaan nilai TKDN pada pengadaan barang jasa pemerintah.
"Kami akan memastikan bahwa produk bersertifikat TKDN akan memiliki konsistensi dan standar guna menjaga kepercayaan dari para pengguna, baik Kementerian, Lembaga, BUMN, dan BUMD," ucap Heru.
Program prioritas kedua adalah sosialisasi ketentuan dan praktik penggunaan produk dalam negeri. Tidak hanya menyasar pengguna produk dalam negeri, namun juga kepada masyarakat umum.
BACA JUGA:
Adapun program prioritas terakhir, yakni terkait pemantauan pengadaan barang secara menyeluruh, baik di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun BUMN/BUMD.
Caption: Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, Masrokhan. Foto: Dok. Kemenperin