JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menjalin kerja sama dengan United Nations Industrial Development Organization (Unido) dan Swiss State Secretariat for Economic Affairs (SECO) untuk membentuk Global Eco Industrial Parks Programme-Indonesia Country Level Intervention Project (GEIPP-lndonesia) sejak Juli 2020.
Program ini bertujuan meningkatkan produktivitas sumber daya, kinerja ekonomi, lingkungan, sosial dan bisnis guna mencapai pembangunan industri nasional yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
"Kemenperin terus berupaya melakukan peningkatan keberadaan kawasan industri, terutama dalam menjamin keberlanjutan dari kegiatan industri melalui langkah-langkah integrasi aspek sosial, ekonomi, dan kualitas lingkungan," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, Senin, 12 Desember.
Agus menyebut, saat ini terdapat tiga kawasan industri yang menjadi pilot project implementasi GEIPP-lndonesia, yakni Kawasan Industri MM2100, Kawasan Industri Batamindo, dan Karawang Internasional Industrial City (KIIC).
Ketiga kawasan industri tersebut didorong untuk meningkatkan capacity building dan workshop penerapan International Framework Eco Industrial Park (EIP), seperti pengelolaan limbah, efisiensi penggunaan energi dan air, implementasi energi bersih dan terbarukan, serta simbiosis industri dalam pemakaian bahan baku dan hasil samping.
"Kemajuan Indonesia terkait transformasi menuju EIP dalam kurun waktu dua tahun ini terbilang cukup pesat, terbukti dari hasil assessment ketiga kawasan industri yang menjadi pilot project menunjukkan kenaikan performa hingga 10 persen," ungkap Agus.
Di sisi lain, terdapat isu lintas sektor terkait pembangunan EIP yang membutuhkan dukungan dan sinergi dari kementerian, terutama terkait bidang lingkungan, sosial, ekonomi, dan manajemen kawasan.
Hal ini mendorong Kemenperin untuk berinisiatif membentuk forum antarkementerian.
Beberapa waktu lalu, Kemenperin melaksanakan forum yang mengundang berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk percepatan pengembangan kawasan industri berwawasan lingkungan di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII), Eko SA Cahyanto menyatakan, forum antarkementerian ini memiliki tugas untuk memberikan pedoman rinci yang melibatkan pemangku kepentingan dan menetapkan pemetaan terhadap EIP tingkat nasional.
"Forum ini dapat bertindak sebagai wadah perumusan kebijakan nasional dan daerah yang mendukung akselerasi pengembangan EIP, serta untuk memberikan peluang pembiayaan dan inisiatif fiskal potensial untuk mendukung pelaksanaan EIP," jelas Eko.
Eko menambahkan, forum antar-kementerian ini beranggotakan Kemenperin dan 10 kementerian/lembaga lain yang terkait dengan Eco Industrial Park.
BACA JUGA:
Forum tersebut akan melakukan rapat koordinasi paling sedikit dua kali dalam satu tahun dan akan melaksanakan tugas selama lima tahun sejak 2022.
"Semoga penyelenggaraan roundtable forum perdana ini dapat menjadi pembuka yang baik dalam merumuskan kebijakan terkait pengembangan EIP di Indonesia sehingga tujuan pemerintah dalam mencapai pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan secara bersama dan bersinergi," tandasnya.