JAKARTA - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 510/285-PSDA tentang Upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Kota Depok Jawa Barat.
SE ini menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang P3DN dan produk usaha mikro serta usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Ada beberapa langkah koordinasi yang perlu ditempuh," kata Mohammad Idris dalam keterangannya, Senin 13 Juni dikutip dari Antara.
Koordinasi tersebut yaitu menginisiasi dan mengelola katalog elektronik lokal sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang/jasa pemerintah agar pertumbuhan ekonomi lebih merata.
Selanjutnya meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat, mengurangi kemiskinan dan menyejahterakan ekonomi lokal, lewat optimalisasi pelibatan pelaku usaha daerah dalam pengadaan barang-jasa pemerintah daerah.
Kemudian, seluruh kepala perangkat daerah dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok untuk menggunakan produk dalam negeri dalam berbagai aspek, sebagaimana telah diatur dalam pedoman penggunaan produk dalam negeri, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengatur penggunaan produk pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBD.
Selanjutnya, seluruh pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan masyarakat di Kota Depok untuk menggunakan produk dalam negeri, dalam berbagai aspek. Sebagaimana telah diatur dalam pedoman penggunaan produk dalam negeri, dalam pengadaan barang/jasa yang tidak dibiayai APBD.
Berikutnya, melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai P3DN di perangkat daerah dan lingkungan masing-masing.
"Pemkot Depok akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan monitoring dan evaluasi penerapan P3DN, baik yang memanfaatkan APBD maupun non APBD," kata Mohammad Idris.