'Sentil' Usulan Mohammad Idris agar Depok Masuk Jakarta Raya, Wagub Jabar: Jangan Membuat Masyarakat Gaduh
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Usulan Wali Kota Depok Mohammad Idris agar Depok masuk ke Jakarta Raya mendapat respon dari Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum. Bahkan, Uu menolak usulan itu dan meminta Idris agar tidak membuat gaduh di masyarakat.

Sebab menurut Uu, pernyataan Wali Kota Depok itu sama saja mengucilkan Jawa Barat. Bahwa Pemprov tidak mampu membangun seluruh kota dan kabupaten di Jabar.

“Tolong Pak Wali Kota jangan menyampaikan statement yang membuat masyarakat gaduh dan membuat masyarakat memiliki pikiran lain,” ujar Uu kepada wartawan, Minggu 17 Juli.

Uu menegaskan, pernyataan M Idris seperti mendiskreditkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan dirinya sebagai Wagub Jabar. Seolah-olah, kata UU, wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) tidak maju karena bergabung dengan Jabar.

Uu lantas membeberkan sejumlah indikator kemajuan Depok atau wilayah Bodebek. Misalnya, pendapatan asli daerah (PAD) yang besar, infrastruktur pendidikan dan kesehatan yang bagus, dan lainnya. Oleh karena itu, Uu meminta Idris berhati-hati dalam membuat pernyataan.

“Jangan menyampaikan hal-hal yang membuat masyarakat memberikan tafsiran bahwa pemerintah provinsi tidak berhasil membangun Jabar,” tegasnya.

Seharusnya, tambah Uu, antara pemprov dan pemkot atau pemkab sama-sama saling mendukung dan menguatkan. Sebab menurutnya, program Jabar Juara Lahir Batin memiliki turunan inovasi, kolaborasi dan digitalisasi.

“Saya selaku orang Jabar tidak mau melepaskan Bodebek ke wilayah lain,” demikian Uu.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengusulkan daerahnya masuk ke wilayah Jakarta Raya. Idris juga meminta daerah di sekitar Jakarta lainnya agar ikut disatukan ke Jakarta Raya.

Menurut Idris, usulan disatukannya daerah sekitar Jakarta menjadi Jakarta Raya itu terkait dengan keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

“Ini harus diluruskan pemahaman Jakarta Raya, bahwa isu yang saya lontarkan itu terkait dengan penerapan Undang-Undang IKN,” kata Idris.