JAKARTA - Usulan Wali Kota Depok, Mohammad Idris agar daerah pinggiran Jakarta disatukan dalam kerangka Jakarta Raya dianggap wajar.
Namun bagi Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, usulan tersebut harus melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Sebab, menggabungkan suatu daerah bukan sesuatu yang mudah untuk diwujudkan.
"Usulan yang disampaikan ini bukan pemekaran, tetapi penggabungan. Perlu diketahui bahwa pemekaran dan penggabungan daerah saat ini masih dalam satu 'moratorium' oleh pemerintah pusat,” ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis, 21 Juli.
Politikus PAN itu menilai, usulan tersebut sebagai antisipasi pindahnya Ibukota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, Mohammad Idris harus menyampaikan usulan resmi kepada pemerintah provinsi, kemudian dibahas dan disahkan melalui DPRD Provinsi.
Meski IKN akan pindah ke Kaltim, kata Guspardi, status Jakarta tetap daerah khusus yang diproyeksikan sebagai kota perdagangan dan pusat bisnis. Setelah itu, kata dia, akan ada perubahan alas hukum Jakarta yang merubah status ini.
"Barangkali hal ini yang dijadikan momentum oleh daerah penyangga Jakarta seperti Depok, Bogor, dan Bekasi mengusulkan untuk bergabung menjadi bagian Jakarta menjadi Jakarta Raya,” katanya
Sementara setelah wacana Depok gabung Jakarta menuai polemik, Wali Kota Depok Mohammad Idris membantah telah melontarkan usul pembentukan Jakarta Raya. Menurutnya, media massa salah menginterpretasi ungkapannya tersebut.
“Saya perlu klarifikasi dari berita yang beredar, bahwasanya wali kota mengusulkan Depok bergabung dengan Jakarta, itu tidak ada sama sekali kata-kata itu, itu dari media,” kata Idris kepada wartawan, Rabu 20 Juli.
Politikus PKS itu mengaku, dirinya tak mungkin berbicara seperti itu sebab wacana Depok gabung Jakarta dapat menyakiti perasaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:
“Kalau saya gubernur, saya paling tersinggung, seakan-akan Depok sudah nggak percaya sama Jawa Barat, padahal selama ini kita hidup nyaman, enak, damai dan perhatian dari pemerintah provinsi juga sangat besar,” ungkapnya.
"Tidak ada ungkapan Depok pengen gabung Jakarta tuh nggak ada, kita fatsun politik pemerintahan, saya sebagai wali kota punya bapak yaitu pak gubernur, nggak boleh ngomong sembarangan kayak gitu," sambungnya.
Idris mengklaim, soal isu Jakarta Raya memang sudah ada dalam undang-undang IKN. Namun, dia menegaskan bukan mengusulkan Depok gabung ke Jakarta Raya.
“Kalau Jakarta Raya itu memang sudah ada dalam undang-undang, saya lupa pasalnya, itu ada klausul yang menyebutkan Jakarta diminta untuk membuat konsep Jakarta pasca IKN,” kata Idris.