Wapres Ma'ruf Tegaskan Pemerintah Belum Cabut Moratorium Pemekaran Daerah
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan pernyataan seusai mengunjungi kawasan Batamindo Green Farm di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15-9-2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan pemerintah belum mencabut moratorium pemekaran daerah meski telah ada pembentukan tiga provinsi baru di Papua dan Papua Barat memicu usulan daerah otonomi baru (DOB).

"Sampai hari ini moratorium belum dicabut karena alasannya dari hasil kajian beberapa daerah yang dimekarkan belum bisa biayai sendiri atau masih bergantung pada APBN, kecuali Papua," kata Wapres Ma'ruf Amin di Karawang, Jawa Barat dilansir ANTARA, Kamis, 15 September.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga September 2022 terdapat 329 usulan DOB. Usulan itu terdiri atas 55 provinsi, 247 kabupaten, dan 37 kota dari sejumlah daerah di 34 dari 37 provinsi yang ada di Indonesia.

Hanya DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali yang tidak mengajukan usulan pemekaran daerah.

"Karena Papua ini ada kebutuhan khusus baik untuk pelayanan luasnya wilayah dan juga untuk mempercepat kesejahteraan di Papua dan juga tentu supaya pengawasannya lebih mudah karena selama ini ada kebutuhan khusus untuk Papua dan Papua Barat," ungkap Wapres.

Wapres menyebut alasan pemerintah mempertahankan moratorium pemekaran wilayah adalah alasan yang sangat teknis.

"Pertimbangannya sangat teknis, kemampuan daerah, kajian sangat komprehensif, tidak hanya soal keinginan tetapi juga keberlangsungan daerah pemekaran dan Papua juga sudah sepakat dan itu inisiatif PDR, di tingkat pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat karena ada kebutuhan khusus sehingga seharusnya tidak jadi isu politik, tidak dipolitisasi," tambah Wapres.

Pada tanggal 30 Juni 2022, DPR dan pemerintah telah menyepakati tiga undang-undang pembentukan provinsi baru di Papua. Ketiga provinsi tersebut adalah provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.

Pemekaran provinsi di Papua tersebut menurut pemerintah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, terutama Pasal 76 yang terdiri atas lima ayat, bahwa pemekaran harus memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi.

Moratorium pemekaran daerah ditetapkan sejak 2006. Namun, pemberhentian sementara pemekaran daerah itu tak sepenuhnya berjalan. Sepanjang 2012, pemerintah dan DPR sepakat untuk membentuk 12 DOB, termasuk pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur.

Pada tahun ini, pemerintah dan DPR membentuk tiga provinsi baru di Papua serta menyepakati usulan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Hasil evaluasi Kemendagri menyebutkan 70 persen DOB yang terbentuk sepanjang 1999-2009 dinilai gagal mencapai tujuan pemekaran. Pemekaran juga kerap menyisakan sengketa antardaerah, terutama terkait batas wilayah. Dari 57 DOB yang dibentuk pada 2007-2009 muncul 187 sengketa batas wilayah.

Pemekaran juga menambah beban keuangan pemerintah pusat. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pada tahun 1999 total dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer ke daerah Rp54,31 triliun. Sepuluh tahun kemudian (2009) setelah terbentuk 205 DOB, anggaran DAU melonjak tiga kali lipat hingga mencapai Rp167 triliun.

Sebelum ditetapkan menjadi DOB, seharusnya calon daerah baru melalui tahapan persiapan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa daerah yang ingin dimekarkan harus melalui tahapan persiapan menjadi provinsi/kabupaten/kota administratif terlebih dahulu.

Selama 3 tahun akan dipersiapkan mulai dari sarana dan prasarana pemerintahan, ibu kota, dan batas-batas wilayah serta potensi keuangan daerah. Dengan demikian, kelak daerah tersebut bisa menjadi daerah yang mandiri.