Lapor SPT Untuk Pekerja Lepas Tahun 2023
Lapor SPT Untuk Pekerja Lepas (StockSnap)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Agar bisa menjadi warga taat lapor pajak, Anda tak mesti jadi karyawan tetap atau pengusaha berhasil. Freelancer atau pekerja lepas juga telah dapat lapor pajak penghasilan Anda secara disiplin dan tentunya lebih gampang sebab dijalankan secara online.

Lapor SPT untuk Pekerja Lepas

Untuk pekerja lepas yang mempunyai keharusan setor dan lapor pajak. Pelaporannya akan mengaplikasikan formulir 1770. Pemakaian formulir 1770 ini menjadi sistem yang benar layak dengan undang-undang untuk melaporkan pajak penghasilan Anda.

Jadi formulis 1770 ini memang lah formulir lapor pajak untuk Anda yang adalah pekerja lepas yang mendapatkan penghasilan tak dari satu sumber saja tapi sebagian sumber yang memakai jasamu. 

Formulir ini juga diterapkan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh Final, penghasilan dalam negeri lain atau penghasilan luar negeri.

Karena, profesi pekerja paruh waktu tetap menjadikan uang dari profesi yang dijalankan. Dengan demikian, pemerintah konsisten mengenakan pajak penghasilan terhadap freelancer dan harus melaporkan penghasilannya tiap tahun seperti pekerja yang lain. Tapi, sistem menghitung pajak penghasilan pekerja paruh waktu berbeda.

Cara Lapor Pajak Penghasilan untuk Freelancer secara Online

Tak perlu ke kantor pajak apalagi di musim pandemi seperti ini. Lapor pajak secara online yang lebih aman dapat dipilih dan tentunya lebih layak untuk Anda yang bekerja freelancer. 

Anda dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan e-filing melalui situs DJP Online. Batas akhir pelaporannya.

Jadi, lapor pajak online pribadi bagi pekerja bebas bisa dikerjakan lewat, mau e-SPT ataupun e-Form. Berikut tata caranya:

  1. Buka halaman DJP Online ( www.djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi atau password. Lalu klik ‘Login’.
  3. Lalu pilih e-form dengan klik ‘Buat SPT’ dan pilih ‘Ya’ karena wajib pajak menjalankan pekerjaan bebas.
  4. Kemudian klik ‘e-Form SPT 1770’. Pilih tahun pajak dan klik ‘Kirim Permintaan’. Dokumen e-form otomatis terunduh dan WP akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke email.
  5. Di laman unduh formulir elektronik, klik ‘Download Viewer’. Lalu klik ‘windows (24mb)’. Tunggu proses unduh sampai selesai. Setelah itu, install form viewer tersebut.
  6. Isi dokumen e-form dengan benar serta siapkan daftar peredaran bruto selama setahun pajak. Buka dokumen e-form melalui program viewer. Lalu isi lampiran-lampiran pada formulir 1770 adalah:
    • Lampiran 1770-IV Bagian A: Isi harta yang dimiliki hingga tahun pajak yang dipilih.
    • Lampiran 17700-IV Bagian B: Isi utang yang dimiliki hingga akhir tahun pajak.
    • Lampiran 1770-IV Bagian C: Isi anggota keluarga.
    • Lampiran 1770-III Bagian A: Isi daftar penghasilan yang dikenakan pajak final, jika tidak ada, maka abaikan.
    • Lampiran 1770-III Bagian B: Isi daftar penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
    • Lampiran 1770-III Bagian C: Isi daftar penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah.
    • Lampiran 1770-II Bagian A: Isi daftar pemotongan/pungutan PPh oleh pihak lain.
    • Lampiran 1770-I Bagian A: Isi penghasilan neto dalam negeri dari pekerja bebas bagi WP yang menggunakan pembukuan.
    • Lampiran 1770-I Bagian B: Isi penghasilan neto dalam negeri dari pekerja bebas bagi WP yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
    • Lampiran 1770-I Bagian C: Isi penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
    • Lampiran 1770-I Bagian D: Isi penghasilan neto dalam negeri lainnya.
  7. Setelah semua lampiran diisi, maka masuk ke halaman induk dan isi formulir induk 1770 yang berisi informasi data diri dan tentang usaha dan status perpajakan.
  8. Kemudian rekapitulasi informasi dari lampiran I-IV. Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi wajib pajak. Setelah itu isi kolom tanggal, lalu klik ‘submit’.
  9. Lalu pada halaman selanjutnya, klik ‘unggah lampiran’. Pastikan ukuran file yang akan diunggah tidak lebih dari 40 mb dan file harus berbentuk PDF. Buka email kamu, dan salin kode verifikasi.
  10. Setelah itu kembali ke form viewer. Lalu paste kode verifikasi, klik ‘submit’. Akan muncul kotak dialog, lalu klik ‘Yes’. Tunggu proses submit sampai selesai. Jika sudah, nanti akan muncul ‘submit SPT berhasil’.

Jadi setelah mengetahui lapor SPT untuk pekerja lepas, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!