JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III melaporkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak di Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor tercatat sebanyak 564.132 SPT hingga 31 Maret 2022.
PLT Kakanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan jumlah ini masih akan terus meningkat dan diperkirakan akan menembus 750.000 hingga 31 Desember 2022 mendatang.
“Mayoritas SPT orang pribadi yaitu karyawan berpenghasilan di atas Rp60 juta pertahun dengan 396.811 SPT dilaporkan,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Minggu, 17 April.
Ismiransyah melanjutkan, untuk SPT 1770SS atau karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta setahun tercatat 133.892 SPT, dilanjutkan dengan pekerja bebas yang mengisi SPT 1770, terhitung 25.073 SPT telah disampaikan. Sedangkan untuk SPT wajib pajak badan, tercatat 8.266 SPT 1771 telah dilaporkan.
BACA JUGA:
“Batas waktu penyampaian untuk SPT Tahunan wajib pajak badan tahun 2021 sampai dengan 30 April 2022 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak,” tuturnya.
Adapun, hingga triwulan I Tahun 2022 nilai penerimaan pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat III telah mencapai Rp5,86 triliun atau 25,7 persen dari target yang telah diamanahkan Rp22,8 triliun.
"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tepat waktu. Pelaporan SPT saat ini sangat mudah dengan eFiling, jika memerlukan bantuan pun dapat mengajukan konsultasi secara online," tutup Ismiransyah.