Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta para Menteri Kabinet Indonesia Maju menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 di Istana Negara Jakarta, Jumat.

"Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden dan seluruh jajaran para menteri telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 untuk orang pribadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di Istana Negara Jakarta, Antara, Jumat, 22 Maret. 

Menkeu menjelaskan bahwa Presiden, Wapres dan para menteri telah melakukan kewajiban lapor pajak tersebut dalam bentuk elektronik.

Adapun batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 jatuh pada 31 Maret 2024, berdasarkan UU tentang Ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dengan begitu, wajib pajak masih memiliki waktu hingga sembilan hari ke depan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023.

Dalam penyampaian SPT pajak Tahun 2023 di Istana Negara, Presiden Jokowi tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Wapres Ma''ruf Amin juga mengenakan pakaian berwarna senada yang dilengkapi dengan peci hitam.

Keduanya melaporkan SPT pajak secara elektronik yang disaksikan oleh para menteri dan awak media di Istana Negara.

Setelah pelaporan selesai, Presiden dan Wapres menunjukkan bukti penyampaian SPT pajak elektronik kepada awak media.

Presiden dan Wapres pun kemudian berfoto bersama para menteri yang juga telah menyelesaikan pelaporan SPT pajak mereka sebelumnya. Sebelum beranjak pergi, Presiden juga sempat berbincang santai dengan para menteri.