Lima Tahun Daftar SPT <i>Online</i>, Jokowi: Sangat Mudah!
Presiden RI, Joko Widodo. (Foto: Dok. Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara online atau daring melalui aplikasi e-filing dari Istana Merdeka. Menurut dia, adanya aplikasi ini membuatnya tak harus mengunjungi kantor pajak.

Sekadar informasi, e-filing adalah cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun selama terhubung dengan jaringan internet. Sehingga memudahkan wajib pajak (WP) karena tidak perlu keluar rumah untuk menuju kantor pajak.

"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-fillng. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujar Presiden Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 3 Maret.

Jokowi mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga mengungkap pentingnya pajak yang dibayarkan masyarakat. Kata dia, pajak tersebut akan menjadi pemasukan negara yang digunakan untuk berbagai kebutuhan. Terutama pada program pemulihan yang dilakukan pemerintah di tengah pandemi  COVID-19 saat ini.

Tak hanya itu, kata Jokowi, pemasukan negara yang berasal dari pajak juga dibutuhkan untuk membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi selama pandemi.

"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," tuturnya.