Menperin Senewen 78 Ton Minyak Goreng Subsidi Diselewengkan: Ini Dana Publik Harus Tanggung Jawab
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Ulah para oknum nakal yang menyalahgunakan minyak goreng subsidi kembali terulang. Kali ini, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bersama jajaran Polri berhasil membekuk dua penyalur besar di Cipete, Jakarta Selatan yang kedapatan menggelapkan 78 Ton minyak goreng curah bersubsidi.

Dalam keterangannya, Menperin mengatakan bahwa penyimpangan yang para distributor tersebut membuat target Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram tidak tercapai.

“Kepatuhan sangat penting, karena ini adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan minyak goreng curah bersubsidi, ada dana publik yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga kita ingin program ini berjalan dengan baik,” ujarnya dikutip Jumat, 15 April.

Menurut Menperin, setiap unsur dan lini dalam program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi memiliki kesadaran bahwa program tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat yang sedang dalam kesulitan.

“Jangan mengambil kesempatan di tengah-tengah kesulitan masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menperin menilai tantangan pelaksanaan program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi cukup kompleks dan beragam.

“Di setiap tahapan pasti ada tantangannya, baik produsen, distributor, maupun pengecer. Itu semua kita upayakan untuk mengurai satu persatu dan mencari solusi dengan cepat. Yang kita temukan ini adalah salah satu contoh challenge yang ada di lini distributor,” jelas dia.