Giliran Kemenperin Otak-Atik Kebijakan Minyak Goreng Curah, Menperin Agus: Agar Pasokan Tersedia dan Harga Sesuai HET
Menperin Agus Gumiwang. (Foto: Dok. Kemenperin)

Bagikan:

JAKARTA - Persoalan minyak goreng belum juga kunjung usai. Setelah Kementerian Perdagangan mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) yang membuat pasokan minyak goreng mulai terlihat, kali ini giliran Kementerian Perindustrian yang merombak kebijakan minyak goreng sawit (MGS) curah.

Mengutip keterangan Kemenperin, Selasa 22 Maret, kebijakan MGS curah yang semula berbasis perdagangan, diubah menjadi berbasis industri.

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, hal ini dilakukan karena kebijakan MGS Curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil. "Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai HET," ujar Menperin Agus.

Menperin menambahkan, kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasannya.

Kebijakan MGS Berbasis Industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.

Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri Minyak Goreng Sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program.

"Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini. Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi," kata Agus.

Berdasarkan data Kemenperin, kebutuhan MGS curah diperkirakan sebesar 7.000 – 8.000 ton per hari. Adapun sampai hari ini, sebanyak 47 perusahaan industri dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas.

"Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses," kata Menperin menambahkan.

Agus pun optimistis, program MGS curah Subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET Pemerintah.

Untuk menjamin pelaksanaan program ini, pengawasan melibatkan perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.