Bagikan:

JAKARTA - Program pemerintah terkait ketersediaan dan pasokan kebutuhan minyak goreng sawit (MGS) berbasis curah untuk masayrakat dan UMKM, langsung mendapat respon dari para produsen minyak goreng. Salah satunya PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk atau PT SMART Tbk.

Produsen minyak goreng Filma dan Kunci Mas milik konglomerat Eka Tjipta Widjaja itu, menjadi salah satu perusahaan yang berkomitmen memenuhi kebutuhan MGS. Bahkan, SMART telah mendaftarkan perusahaannya ke Kementerian Perindustrian melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan memulai distribusi MGS ke beberapa wilayah.

GM Marunda Refinery SMART Agus Widjaja menjelaskan, saat ini kegiatan operasional produksi minyak goreng berjalan lancar dengan kapasitas maksimal. "Sabtu kemarin, kami telah mendistribusikan minyak goreng curah sebanyak 500 ton ke toko-toko dan pasar yang ada di Jawa Timur dan Jawa Barat," kata Agus dalam keterangannya dikutip Rabu 23 Maret.

Agus juga menegaskan, SMART akan terus memproduksi dan berkoordinasi lebih lanjut untuk dapat mendistribusikan minyak goreng curah ini ke berbagai area lainnya.

Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, sudah ada 47 perusahaan yang melakukan registrasi. Dari jumlah tersebut, 39 perusahaan sudah mendapatkan nomor registrasinya.

Menperin mengemukakan, dari 39 perusahaan yang sudah diberikan nomor registrasinya, diharapkan

bisa memasok ke pasar tingkat pengecer sekitar 9.000 ton perhari. “Jadi, kita bisa melihat berdasarkan perhitungan kita sekitar 8.000 ton per hari. Inshaallah dari 39 perusahaan ini bisa memenuhi kebutuhan nasional, walaupun nanti Ramadhan dan Lebaran ada peningkatan kebutuhan hingga 11.000-12.000 ton per hari,” paparnya.

Menurut Menperin, sebanyak 81 industri MGS yang tergabung di asosiasi sudah mendaftar melalui

SIINas. “Jadi tinggal perusahaan yang tidak terdaftar di asosiasi. Sekarang kami melakukan kontak terus menerus, agar mereka bisa berpartisipasi dalam program ini,” ujarnya.

Kebijakan MGS Berbasis Industri ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.

8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro,

dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

(BPDPKS).

“Permenperin sendiri sudah efektif berjalan, dan semua bisnis proses mulai dari registrasi sampai

penetapan alokasi dan wilayah kerjanya, serta pemantauan dan pengawasan, dilakukan dengan

menggunakan digital, sehingga good governance bisa dipertanggungjawabkan, tidak melalui mekanisme face to face,” tegas Agus.