TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soetta menyita 102 iPhone 16 yang tidak mengantongi izin resmi pemerintah. Ratusan unit iPhone ilegal itu diseludupkan melalui barang bawaan penumpang dari Batam.
“Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada wartawa, Jumat, 29 November.
Askolani menuturkan, penindakan ini berdasarkan aturan Permendag nomor 08 tahun 2024 tentang kebijakan barang impor yang tidak memenuhi izin secara resmi dari pemerintah.
Oleh sebab itu, kata Askolani, ratusan iPhone 16 ini akan dimusnahkan sebagai tindakan tegas dari pihaknya kepada para pelaku penyelundup barang-barang ilegal.
“Tentunya harus bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan. Dan kami melaksanakan sesuai Permendag 08 Tahun 2024, sehingga kita tindak. Barang itu kita musnahkan, tidak ada yang dilelang,” ujarnya.
BACA JUGA:
Askolani memastikan pihaknya akan memperketat pengawasan ketat.
“Sejalan dengan peraturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk menjaga industri dan ekonomi kita," sambungnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan, iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia dikarenakan perusahaan Apple hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
“Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan, dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief.