Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Indonesia mempunyai komitmen kuat untuk mengatasi perubahan iklim dengan menargetkan 23 persen dari total sumber energi nasional harus berasal dari sumber terbarukan pada 2025 mendatang.

Menurut Airlangga, langkah RI sudah berada dalam jalur yang benar untuk mewujudkan hal tersebut. Dia mengklaim pemerintah berhasil mengurangi emisi karbon pada pembangkit listrik hingga 10,37 juta ton pada sepanjang 2021.

“Jumlah ini lebih dari dua kali lipat dari target reduksinya,” ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat, 8 April.

Airlangga menambahkan pencapaian maksimal energi baru terbarukan ini harus pula didukung oleh sektor swasta nasional dan juga komunitas global. Untuk itu dirinya menyambut baik South Korea RE-Invest Indonesia 2022 sebagai upaya nyata dalam menciptakan kegiatan ekonomi hijau di dalam negeri.

“Dukungan global seperti itu, termasuk pembiayaan dan transfer teknologi, dibutuhkan dari negara maju seperti Korea Selatan,” tuturnya.

Diungkapkan Airlangga jika kolaborasi dengan negara Asia Timur itu semakin memuluskan rencana RI dalam menggapai di tiga tahun ke depan.

“Terutama dalam mengembangkan energi baru terbarukan yang dapat mendukung pencapaian target 23 persen,” tegas dia.

Sebagai informasi, pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa dalam menciptakan ekosistem bisnis yang mudah, namun tidak melupakan standar, nilai keselamatan dan keamanan, serta keberlanjutan dari sisi lingkungan hidup harus menjadi prioritas utama.

Selain itu, pemerintah juga telah membentuk Indonesia Investment Authority (INA) yang dapat menyediakan alternatif fasilitas investasi untuk pengembangan ekonomi hijau.

“Kita harus berusaha menyeimbangkan kenaikan permintaan energi di masa depan dengan komitmen reduksi karbon. Untuk itu, pengembangan energi baru terbarukan menjadi hal yang sangat penting,” kata Airlangga.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengimplementasikan kebijakan harga karbon dalam bentuk carbon cap and trade, serta skema pajak karbon di 2023 melalui pembatasan emisi di beberapa sektor tertentu.

“Kami harap kebijakan ini dapat memberikan keuntungan bagi industri untuk mengubah energinya menjadi sumber terbarukan,” tutup Menko Airlangga.