Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk meniadakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk LPG 3 Kg bersubsidi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan LPG Tertentu untuk mengimplementasikan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“PPN untuk LPG 3 kg bersubsidi tetap ditanggung oleh pemerintah,” ujar Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Ditjen Pajak Kemenkeu Maria Wiwiek Widwijanti melalui keterangan resmi, Rabu, 6 April.

Menurut anak buah Sri Mulyani itu, PMK terbaru ini mengatur pula pengenaan PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi, dimana PPN dibayar oleh pembeli.

Wiwiek mencontohkan, proses distribusi LPG dari Pertamina kepada konsumen melalui agen atau pangkalan. Dalam hal ini PPN yang dikenakan yaitu atas selisih atau margin agen atau pangkalan tersebut.

Misalnya selisih atau margin agen tersebut Rp1.000 per LPG 3 Kg, maka yang kena PPN adalah Rp1.000 dikali tarif.

“Itu karena harga LPG 3 Kg, HJE sudah dipungut di level badan usaha Pertamina. Sehingga selisihnya saja yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tarifnya hanya 1,1 persen dari selisih itu. Jadi dapat dilihat memang pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen,” kata dia.

Wiwiek juga mengingatkan bahwa harga jual eceran LPG 3 kg dapat berbeda di setiap daerah sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur, walikota, atau bupati masing-masing daerah.

“Hal ini karena biaya angkut dan biaya lain yang diperhitungkan dalam penentuan harga jual eceran LPG 3 Kg,” tutup Wiwiek.