Harga Komoditas Tinggi: Keuntungan Buat Negara, Ancaman Bagi Rakyat
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak memungkiri jika kenaikan harga komoditas penting membawa dampak positif bagi penerimaan negara. Meski demikian, kondisi tersebut dinilai memberikan kerentanan tersendiri bagi pasar domestik.

Pasalnya, melonjaknya harga dipastikan bakal mengerek nilai jual barang serupa di dalam negeri. Sebagai contoh adalah peningkatan harga minyak goreng saat ini yang dipengaruhi oleh melambungnya nilai CPO.

Sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia, RI diuntungkan dengan pendapatan yang melonjak hasil perdagangan luar negeri.

“Kenaikan yang luar biasa dari harga-harga komoditas telah memberikan pengaruh, di satu sisi penerimaan APBN akan naik, seperti dari minyak bumi, gas, batu bara, nikel, CPO. Kesemuanya itu memberikan daya tambah dari sisi penerimaan negara,” ujar dia melalui saluran virtual usai bertemu Presiden di Istana Merdeka Jakarta, Selasa, 5 April.

Akan tetapi, sambung Menkeu, beban masyarakat ikut naik lantaran harus mengikuti tingkat harga yang disesuaikan dengan pasaran.

“Di sisi lain masyarakat juga akan merasakan dampak dari meningkatnya inflasi global tersebut,” tuturnya.

Untuk itu pemerintah kini berupaya untuk mentransmisikan keuntungan dari hasil penjualan komoditas guna menjaga daya beli rakyat kebanyakan.

“Perlu diputuskan langkah-langkah untuk menjaga tantangan ini. Kalau sebelumnya ancaman bagi masyarakat adalah pandemi, sekarang tantangan dan ancamannya juga dari kenaikan harga barang-barang tersebut,” jelas dia.

Mengutip laporan Kementerian Keuangan, diketahui bahwa hingga Februari 2022 penerimaan pajak mencapai Rp199,4 triliun, tumbuh 36 persen dibandingkan dengan periode yang sama 2021.

Secara mendetail, penerimaan PPh nonmigas Rp110 triliun, PPN dan PPnBM mencapai Rp74,2 triliun, PBB dan pajak lainnya Rp1,5 triliun, dan PPh migas Rp13,5 triliun.

Adapun untuk melindungi rakyat dari ancaman lonjakan harga, pemerintah menyiapkan dana perlindungan masyarakat sebesar Rp154,76 triliun yang masuk dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Melalui anggaran tersebut, diberikan berbagai bantuan sosial dengan fokus untuk menjaga daya beli masyarakat miskin, dan penanganan kemiskinan ekstrem.