JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menegaskan akan melakukan proses lelang ulang atas aset eks BLBI milik Tommy Soeharto yang telah disita negara.
Menurut dia, pemerintah membuka peluang untuk memecah sejumlah besar aset tersebut agar semakin menarik minat masyarakat dalam mengikuti lelang.
“Nanti kita carikan jalan lain (dengan cara memecah aset) sehingga kita bisa melakukan disposal asetnya secara optimal dan ini sudah kita pikirkan,” ujar dia ketika memberikan keterangan pers melalui saluran virtual pada Jumat, 8 April.
Dalam catatan VOI, nilai aset bungsu mantan Presiden Soeharto itu tercatat sangat besar hingga mencapai mencapai Rp2,4 triliun.
Adapun aset Tommy Soeharto yang disita satgas terbagi atas 4 bidang tanah yang berlokasi di kawasan industri Mandala Putra, Bawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
BACA JUGA:
Rincian dari aset tersebut yakni sebidang tanah SHGB Nomor 3/ seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing, Karawang, Jawa Barat, atas nama PT Timor Industri Komponen.
Kedua, tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Ketiga, tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Terakhir, tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.