JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada perusahaan transportasi online atau ojek online (ojol) agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2024 kepada para pengemudinya. Termasuk juga untuk perusahaan logistik agar memberikan THR kapada kurirnya.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” ucapnya di Kantor Kemnaker, Jakarta, ditulis Selasa, 19 Maret.
Terkait SE THR Keagamaan 2024, kata Putri, Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
“Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu,” katanya.
BACA JUGA:
Ada Perusahaan Lapor Bakal Bayar THR Setelah Idulfitri
Putri mengungkapkan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaan kepada pekerjanya setelah Hari Raya Idulfitri 2024.
“Untuk itu kami akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai SE Menaker,” jelasnya.
Putri juga menjelaskan bahwa harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantispasi.
“Kita tetap optimistis InsyaAllah THR-nya akan dibayarkan tepat waktu,” tuturnya.