Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta jajarannya terus melakukan pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan ketentuan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 1445 H atau 2024 Masehi.

Permintaan itu disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada jajaran Kemnaker di berbagai daerah.

Kemnaker diketahui baru saja membuka Posko THR sejak diterbitkannya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 15 Maret 2024

"Perkenankan saya mengimbau kepada bapak/ibu semua bahwa kita semua harus mendukung penyelenggaraan atau pelaksanaan THR ini secara baik dan efektif sebagaimana SE Menaker tersebut. Pelayanan ini bukan hanya milik Ditjen PHI dan Jamsos atau Binwasnaker tetapi kiranya harus di-support oleh seluruh pegawai satker di Kemnaker," katanya saat apel daring diikuti dari Jakarta, Senin 1 April disitat Antara

Dia berpesan kepada seluruh unsur termasuk yang bekerja di berbagai balai di Indonesia yang berada di bawah Kemnaker untuk turut memantau pelaksanaan pembayaran THR dengan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di berbagai wilayah Tanah Air.

"Kiranya bapak/ibu juga dapat mengingatkan mitra-mitranya agar menyelenggarakan atau melaksanakan pembayaran THR tepat waktu sebagaimana amanat SE Menaker tersebut pembayaran THR harus diberikan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri," katanya.

Dia juga mengingatkan mengenai imbauan THR bagi pekerja daring seperti pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) dan kurir yang menggunakan platform daring.

Meskipun tidak wajib diberikan, karena sifatnya imbauan, Indah mengatakan pemberian THR bagi pekerja dengan hubungan kemitraan seperti ojol dan kurir daring dapat dilakukan melalui berbagai jenis insentif dan kemudahan.