YOGYAKARTA – Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) kini merujuk pada Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yakni Nomor 11 Tahun 2020. Perhitungan THR versi UU Cipta Kerja disesuaikan dengan masa kerja karyawan baik yang berstatus tetap maupun tidak tetap. Untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap simak artikel berikut ini.
Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja
Seperti dijelaskan sebelumnya, THR menurut UU Ciptaker disesuaikan dengan masa kerja karyawan, baik yang berstatus tetap atau tidak tetap. Dengan begitu pihak pemberi THR wajib mengetahui lebih dulu berapa lama masa kerja penerima THR yang menjadi tanggung jawabnya.
Bagi karyawan yang bekerja di bawah satu satu tahun akan menerima THR proporsional yang disesuaikan dengan masa kerjanya. Sedangkan karyawan yang bekerja di atas atau lebih dari satu tahun maka akan mendapatkan THR sebanyak 1x gaji. Untuk memudahkan, berikut ini rumus yang bisa digunakan.
- Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan secara terus menerus
Pekerja dengan kriteria ini akan mendapatka THR yang dihitung dengan cara THR = 1 × Gaji Bulanan,
- Karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau lebih namun di bawah 12 bulan
Pekerja dengan kriteria ini akan mendapatkan THR secara proporsional. THR diberikan meski baru bekerja selama satu bulan atau lebih namun di bawah 12 bulan. Adapun perhitungan yang digunakan adalah THR = Masa kerja/12 × satu bulan upah.
Contoh Perhitungan UMR Ciptaker
Arif seorang pekerja yang bergaji UMK Kota Yogyakarta dengan gaji pokok sebesar Rp2.400.000. Ia telah bekerja selama 4 tahun secara berturut-turut. Maka, sesuai UU Cipta Kerja, UMR yang didapatkan Arief adalah 1 x Rp2.400.000 yaitu Rp2.400.000 (di luar gaji).
Sedangkan Reta, memiliki gaji yang sama dengan Arief namun ia baru bekerja selama enam bulan. Maka, ia akan mendapatkan THR dengan perhitungan 6/12 × Rp5.000.000 = Rp1.200.000 (di luar gaji).
Kriteria Karyawan yang Berhak Mendapat THR
THR wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan sesuai kriteria yang berlaku. Beberapa kriteria tersebut adalah sebagai berikut.
- Pegawai tetap
- Pegawai kontrak
- Pegawai dengan masa kerja minimal satu bulan
Selain itu pemberi kerja wajib memberikan THR kepada karyawannya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban tersebut meski perusahaan memiliki kendala penyaluran THR.
Karyawan mendapat hak untuk mengajukan keluhan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat jika THR yang seharusnya diterima mengalami keterlambatan, pengurangan nominal, atau kendala lain. Nantinya Disnaker akan melakukan tindak lanjut terhadap permasalahan tersebut.
Sanksi Perusahaan Pelanggar Aturan THR
Perusahaan atau pihak yang memberi pekerjaan akan mendapatkan sanksi jika melanggar aturan THR. Sanksi bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin usaha.
BACA JUGA:
Perusahaan juga wajib membayar denda keterlambatan atau ketidakpatuhannya terkait masalah penyaluran THR kepada karyawan. Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera kepada pemberi kerja.
Itulah perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasin menarik lainnya.